Mengenal 6 Gelar Pahlawan Nasional di Indonesia
- 11 Nov 2024 13:58 WIB
- Biak
KBRN, Biak : Hari Pahlawan merupakan momentum bagi kita semua untuk menelusuri kembali dan menghormati jasa para pahlawan di Indonesia, termasuk para pahlawan tanpa tanda jasa di sekitar kita. Hari Pahlawan setiap 10 November bukan hanya peringatan sejarah, tetapi juga simbol keberanian, pengorbanan, dan semangat patriotisme para pahlawan. Maknanya sebagai penghormatan kepada para pahlawan, serta menginspirasi generasi muda untuk turut berjuang membangun masa depan yang lebih baik bagi Indonesia.
Berdasarkan KBBI, pengertian pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani. Gelar Pahlawan ditetapkan oleh Presiden RI sejak tahun 1959. Kemudian di tahun 2009 diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurut UU tersebut, gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar pahlawan yang pernah diberikan sebelumnya.
Melansir Dataindonesia.id, berikut adalah enam gelar pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
1. Pahlawan Perintis Kemerdekaan
Pahlawan perintis kemerdekaan adalah gelar pahlawan yang diberikan kepada mereka yang berjuang sebelum kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Beberapa pahlawan nasional yang masuk kategori ini adalah Pangeran Diponegoro, Dewi Sartika, RA Kartini, Kapitan Pattimura, Cut Nyak Dien, Sisingamangaraja, Muhammad Husni Thamrin, dokter Soetomo, dan Ki Hajar Dewantara.
2. Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Dalam Keputusan Presiden No 228 Tahun 1963, yang dimaksud pahlawan kemerdekaan nasional adalah seseorang yang semasa hidupnya karena terdorong rasa cinta Tanah Air, sangat berjasa dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri, ataupun sangat berjasa baik dalam lapangan politik ketatanegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia. Pahlawan yang termasuk dalam kategori ini adalah Sisingamangaraja XII, Cut Meutia, Cut Nyak Dien, dan Pakubuwono VI.
3. Pahlawan Proklamator
Gelar pahlawan proklamator Indonesia diberikan kepada tokoh yang memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta. Gelar ini diberikan Presiden Soeharto pada Hari Pahlawan 1986. Gelar tersebut diberikan kepada Soekarno dan Mohammad Hatta.
4. Pahlawan Kebangkitan Nasional
Gelar pahlawan kebangkitan nasional disematkan bagi tokoh yang telah berjuang ketika masa kebangkitan nasional Indonesia. Kebangkitan nasional tersebut ditandai dengan berdirinya organisasi pemuda Budi Utomo pada 20 Mei 1908. Beberapa tokoh yang termasuk pahlawan kebangkitan nasional adalah dokter Sutomo, Ki Hadjar Dewantara, dan dokter Cipto Mangunkusumo.
5. Pahlawan Revolusi
Pahlawan revolusi adalah gelar yang diberikan kepada sembilan perwira militer dan satu polisi yang gugur dalam tragedi Gerakan 30 September atau G30S/PKI. Sejumlah tokoh tersebut di antaranya Letjen Ahmad Yani, Mayjen Suprapto, dan Mayjen S Parman.
6. Pahlawan Ampera
Pahlawan Ampera adalah gelar yang diberikan kepada mereka setiap korban perjuangan menegakkan dan melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dalam melanjutkan pelaksanaan Revolusi 1945 mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sejumlah tokoh yang termasuk pahlawan Ampera adalah Arif Rahman Hakim dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Ikhwan Ridwan Rais dari Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (IKAPPI).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....