Mutiara Pagi Islam: Memahami Ketentuan Dasar Akad Wakaf Menurut Fiqih

  • 28 Agt 2026 05:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba — Di udara pagi yang penuh berkah dan ketenangan, kembali hadir program Dialog Mutiara Pagi Islam dari Studio Pro 1 RRI Sumba. Pada kesempatan kali ini.Ibu Siti Erna, S.Ag, Penyuluh Agama Islam dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumba Barat, yang akan membagikan penjelasan mendalam mengenai satu bentuk ibadah istimewa yang pahalanya tak pernah putus, yaitu Akad Wakaf menurut pandangan Fiqih Islam.

Dalam paparannya, Siti Erna mengawali dengan menguraikan makna wakaf secara bahasa maupun syariat, merujuk penjelasan ulama besar Imam Ibnu Hajar al-Haitami. “Secara bahasa, wakaf berarti al-habs, yaitu menahan atau menghentikan. Adapun secara syariat, wakaf bermakna menahan suatu harta yang zatnya tetap utuh namun terus mengalir manfaatnya, dengan menghentikan hak kepemilikan pribadi atas harta tersebut, lalu menyalurkannya untuk kepentingan yang diridhoi Allah SWT baik untuk keagamaan, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan umat secara luas,” urainya menjelaskan definisi yang tertuang dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj.

Agar sebuah wakaf sah dan diterima di sisi Allah, lanjutnya, para ulama menetapkan empat rukun utama yang harus terpenuhi semuanya. Merujuk kitab al-Fiqhul Manhaji, keempat rukun itu meliputi al-Waqif atau pihak yang mewakafkan hartanya, al-Mauquf yaitu harta yang diwakafkan, al-Mauquf ‘Alaih yakni pihak atau tujuan penerima manfaat wakaf, serta as-Sighah yaitu pernyataan atau lafal penyerahan wakaf itu sendiri. “Keempatnya bagaikan pilar bangunan jika satu tiang tak berdiri tegak, maka bangunan itu belum sempurna berdiri,” tegasnya menyampaikan landasan hukum yang dipakai ulama Syafi’iyah.

Siti Erna kemudian merinci syarat tiap rukun agar pendengar memahami ketentuan secara utuh. Untuk orang yang mewakafkan, harus merdeka, baligh, berakal, cakap mengurus hartanya, tidak dalam keadaan pailit atau di bawah pengampunan, serta atas kehendak sendiri tanpa paksaan. Untuk harta yang diwakafkan, harus jelas wujud dan kepemilikannya, milik sah wakif, benda yang zatnya tetap awet tak habis dipakai serta manfaatnya halal karena itu makanan yang habis terpakai tidak sah dijadikan wakaf. Sedangkan penerima manfaat, jika ditentukan orang atau kelompok tertentu maka harus nyata ada saat wakaf diucapkan jika umum seperti fakir miskin, masjid, sekolah, rumah sakit, cukup dipastikan tujuannya halal dan bukan untuk maksiat. Terakhir pernyataan wakaf, harus tegas menyebutkan wakaf untuk selamanya, jelas penerimanya, berlaku seketika saat diucapkan, tanpa syarat batal.

“Keindahan wakaf dalam Islam terlihat dari sifatnya yang kekal dan mengalir terus-menerus,” tutur Siti Erna dengan lembut namun tegas. “Selama harta wakaf itu terawat dan bermanfaat, maka pahalanya terus mengalir tak terputus kepada yang mewakafkan meskipun ia telah berpulang ke rahmatullah. Inilah yang menjadikan wakaf disebut sebagai sedekah terunggul, karena ia menjembatani amal seseorang hingga ke alam akhirat.” Ia pun mengingatkan bahwa wakaf tidak melulu berupa tanah atau bangunan lahan pertanian, sumur air, gedung pendidikan, hingga wakaf uang pun telah berkembang dan diperbolehkan sesuai kebutuhan zaman, selama memenuhi syarat keberkahan dan keberlanjutan manfaatnya.

Di penghujung dialog pagi ini, Siti Erna berpesan agar umat tidak ragu menapak jejak kebaikan melalui wakaf sekecil apa pun yang dimiliki. “Tak perlu menunggu kaya berlimpah untuk berwakaf. Mulailah dari apa yang Allah titipkan kepada kita hari ini. Sebuah sumur bagi warga yang kekurangan air, sebidang tanah untuk tempat ibadah, sejumlah dana untuk pendidikan anak-anak yatim semua itu bernilai luhur di sisi-Nya.” Dengan doa pembuka pintu keberkahan, sesi pagi pun ditutup harapan semoga semakin banyak harta di tanah Sumba yang diabadikan untuk jalan Allah, menjadi simpul kasih yang mengikat umat, serta sumber keberkahan abadi bagi yang memberi maupun yang menerima.(YL)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....