Pemkab Rote Ndao Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

  • 04 Sep 2026 17:53 WIB
  •  Kupang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik melalui partisipasi aktif dalam Monitoring Evaluasi KIP 2026.
  • Kegiatan Monev KIP 2026 diselenggarakan secara daring oleh Komisi Informasi Provinsi NTT dengan fokus pada diseminasi panduan dan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire.
  • Seluruh badan publik se-NTT dilibatkan dalam tahapan Monev KIP 2026 untuk meningkatkan standar transparansi dan akuntabilitas informasi publik.

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2026. Kegiatan tersebut diikuti secara daring, Kamis, 3 September 2026.

Kegiatan digelar Komisi Informasi Provinsi NTT dengan agenda diseminasi panduan Monev dan teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Peserta kegiatan merupakan badan publik se-NTT yang mengikuti tahapan Monev KIP 2026.

Pemkab Rote Ndao mengikuti kegiatan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostaper) Olafulihaa Tadde bersama staf Bidang Komunikasi.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Attawuwur mengatakan kegiatan bertujuan menyamakan pemahaman seluruh PPID. Pemahaman tersebut mencakup tahapan, metode, parameter, kualifikasi penilaian, dan pengisian SAQ Monev KIP 2026.

“Ini bertujuan memberikan pemahaman kolektif dan komprehensif kepada seluruh PPID,” kata Germanus. Menurutnya, kesamaan pemahaman diperlukan agar proses Monev berlangsung objektif dan terukur.

Germanus menegaskan Monev KIP menjadi instrumen evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik. “Masyarakat harus memperoleh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan badan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi NTT Agus Bole Baja menilai keterbukaan informasi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut badan publik bertanggung jawab memenuhi hak masyarakat atas informasi secara optimal.

Enam indikator penilaian Monev KIP 2026 meliputi sarana prasarana, kualitas informasi, dan jenis informasi. Indikator lainnya mencakup komitmen organisasi, digitalisasi, inovasi, serta parameter sesuai instrumen penilaian.

Bagi Pemkab Rote Ndao, kegiatan tersebut menjadi momentum mengevaluasi pengelolaan informasi publik. Pemerintah daerah juga berkomitmen menyediakan informasi yang mudah diakses, akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keikutsertaan tersebut menegaskan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terus menjadi agenda pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....