Tunggakan PBB-P2 Kota Kupang Capai Lebih dari Rp40 Miliar

  • 17 Agt 2026 04:21 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Kupang hingga kini mencapai lebih dari Rp40 miliar. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi data bawaan dari periode sebelum pengelolaan PBB-P2 beralih sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Kupang.

Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah. B. S. Messakh, atau yang akrab disapa Semi mengatakan pengelolaan PBB sebelum 2014 masih berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Selanjutnya, pengelolaan PBB-P2 dilanjutkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang.

“Tunggakan lebih dari Rp40 miliar tersebut tidak hanya disebabkan oleh satu faktor. Sejumlah persoalan antara lain kelalaian wajib pajak, keterbatasan kanal pembayaran, serta belum optimalnya jangkauan petugas dalam melakukan pelayanan dan penagihan pada masa sebelumnya,” ucap Semi saat berbincang di RRI Kupang, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menambahkan kondisi peralihan pengelolaan PBB juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi munculnya tunggakan. “Pada masa tersebut, sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan informasi mengenai tempat dan mekanisme pembayaran pajak,” katanya.

Selain itu, keterbatasan jangkauan petugas membuat pelayanan dan penagihan belum dapat menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Persoalan administrasi dan tunggakan dari periode sebelumnya kemudian ikut terbawa dalam pengelolaan PBB hingga saat ini.

“Kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Pemerintah Kota Kupang melalui Bapenda perlu terus melakukan penataan dan pemutakhiran data tunggakan PBB-P2. “Upaya tersebut penting agar data kewajiban wajib pajak lebih akurat sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan yang telah berlangsung dalam waktu cukup panjang,” katanya.

Penyelesaian persoalan tunggakan PBB-P2 juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak. Kepatuhan membayar pajak menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kupang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....