Pemkot Kupang Beri Keringanan Denda PBBP2, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan
- 12 Agt 2026 13:03 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kota Kupang memberlakukan kebijakan pengurangan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) bagi masyarakat. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong partisipasi warga memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara lebih tertib dan berkelanjutan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Pah. B. S. Messakh, S.STP, M.Si mengatakan kebijakan itu lahir untuk membantu masyarakat menghadapi berbagai kendala administrasi maupun ekonomi. “Kebijakan ini dilatarbelakangi pemerintah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban PBBP2,” ujar pria yang akrab disapa Semi ini.
Menurut Semi, tunggakan PBBP2 Kota Kupang masih cukup besar dan berasal dari periode pengelolaan pajak yang panjang. “Kurang lebih nilai tunggakan PBBP2 mencapai sekitar Rp40 miliar sampai sekarang,” katanya, saat diwawancarai RRI Kupang, Rabu, 12 Agustus 2026.
Program pengurangan denda sementara berlaku hingga Agustus sambil menunggu evaluasi pemerintah terhadap respons masyarakat. “Untuk sementara sampai bulan Agustus, nanti kita lihat hasil evaluasinya dan minat masyarakat seperti apa,” jelas Semi.
Bapenda menetapkan besaran pengurangan berbeda berdasarkan periode tunggakan wajib pajak di Kota Kupang. “Tahun 1994 sampai 2014 dikenakan pengurangan 75 persen, tahun 2015 sampai 2020 sebesar 50 persen, dan tahun 2021 sampai 2023 sebesar 25 persen,” ucapnya.
Semi menjelaskan, tunggakan lama dipengaruhi banyak faktor, termasuk kelalaian wajib pajak, perpindahan kepemilikan, dan keterbatasan pelayanan sebelumnya. “Berbagai alasan terjadi, mulai kelalaian wajib pajak sampai keterbatasan petugas menjangkau seluruh wilayah waktu itu,” katanya.
Ia menegaskan program pengurangan denda terbuka bagi seluruh wajib pajak yang objek pajaknya terdaftar resmi pada pemerintah daerah. “Silakan masyarakat yang memiliki tunggakan menghubungi Bapenda atau kelurahan agar masalah PBBP2 dapat dikomunikasikan dan diselesaikan,” ujar Semi, menegaskan. (DB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....