Pendataan TORA SBD Perkuat Kepastian Hukum Lahan

  • 31 Jul 2026 22:39 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) terus mendorong percepatan reforma agraria melalui kegiatan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Akses Reform. Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Wakil Bupati SBD Dominikus Alphawan R. Kaka, S.P., di Kantor Pertanahan SBD, Jumat (17/07).

Rapat pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menata aset serta memperluas akses masyarakat terhadap pengelolaan tanah yang memiliki kepastian hukum.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda SBD Christofel Horo, jajaran Forkopimda, kepala OPD terkait, anggota GTRA, Camat Wewewa Selatan, serta pemerintah Desa Buru Kaghu dan Desa Mila Ate.

Wakil Bupati Dominikus Kaka menyampaikan bahwa pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi TORA di dua desa tersebut merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik. Ia menilai program ini dapat menjadi solusi dalam mencegah berbagai persoalan terkait kepemilikan lahan masyarakat.

Selain memberikan kepastian hukum, program reforma agraria juga diyakini mampu membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan dukungan berbagai program pembangunan. Lahan yang memiliki status jelas dapat dikembangkan menjadi sumber ekonomi produktif dan mendukung sektor pangan daerah.

Di akhir kegiatan, Wakil Bupati meminta seluruh anggota GTRA Kabupaten SBD menjaga sinergitas dalam menjalankan tugas. Ia berharap koordinasi lintas sektor mampu menghasilkan kebijakan nyata untuk mempercepat terbentuknya Kampung Reforma Agraria yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....