Satpol PP Bantah Perusakan Barang saat Penertiban Waikabubak

  • 31 Jul 2026 21:11 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat membantah adanya dugaan perusakan barang dagangan saat penertiban pedagang di Kota Waikabubak pada 15 Juli 2026.

Pemerintah menyatakan seluruh tindakan petugas dilakukan sesuai ketentuan.

Penertiban tersebut melibatkan personel Satpol PP bersama unsur TNI dalam rangka menata kawasan perkotaan. Kegiatan ini bertujuan menciptakan Kota Waikabubak yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Menurut pemerintah daerah, penertiban telah diawali dengan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara persuasif, hingga pemberian surat pemberitahuan kepada para pedagang. Pemerintah juga telah mengeluarkan imbauan melalui sejumlah saluran komunikasi.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas hanya mengamankan dan mengangkut barang dagangan yang berada di area yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas jual beli. Barang yang terlihat berserakan disebut terjadi akibat upaya sejumlah pemilik barang mengambil kembali dagangannya.

Pemkab Sumba Barat menegaskan tudingan bahwa Satpol PP atau TNI melakukan perusakan tidak benar. Petugas telah diarahkan untuk mengutamakan pendekatan humanis serta menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS tetap harus disesuaikan dengan aturan tata ruang daerah. Pemkab mengajak seluruh pedagang mematuhi ketentuan lokasi usaha demi mendukung penataan Kota Waikabubak. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....