DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 25 Jul 2026 17:05 WIB
  •  Kupang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi menutup Sidang II Tahun 2026 pada Kamis, 23 Juli 2026, setelah persetujuan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025.
  • Bupati Paulus Henuk mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen mereka dalam proses pembahasan.
  • Pembahasan anggaran daerah berlangsung dengan semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.

RRI.CO.ID, Rote- Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD menutup Sidang II Tahun 2026, Kamis, 23 Juli 2026. Penutupan berlangsung setelah Perda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 resmi ditetapkan.

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Ia menilai pembahasan berlangsung melalui semangat kemitraan dan tanggung jawab.

Bupati menegaskan penetapan perda merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah. Perda menjadi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selama Tahun Anggaran 2025.

"Penetapan perda ini merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat," kata Paulus Henuk.

Ia memastikan seluruh kritik, saran, dan rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi pemerintah. Evaluasi diarahkan meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi membangun Rote Ndao. Sinergi dinilai penting menghadapi tantangan pembangunan yang semakin dinamis.

"Mari kita terus memperkuat sinergi demi Transformasi Rote Ndao dalam bingkai Ita Esa," ujar Paulus Henuk. (Radja

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....