Mahasiswa dan Warga NTT Bisa Raup Penghasilan Jadi Pendamping Halal
- 22 Jul 2026 09:20 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Kesempatan menambah penghasilan sekaligus berkontribusi dalam pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini terbuka bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui program Pendamping Proses Produk Halal (PPH), masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat terlibat langsung mendampingi pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal gratis.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kota Kupang, Aulia Maharani kepada RRI Kupang, Senin, 20 Juli 2026 mengatakan profesi Pendamping Proses Produk Halal tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai Kementerian Agama, tetapi juga terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
"Pendamping proses produk halal ini bukan hanya harus orang yang bekerja di Kemenag, tapi boleh semua orang yang beragama Islam," kata Aulia saat menjelaskan syarat menjadi petugas pendamping.
Menurut Aulia, persyaratan untuk menjadi pendamping cukup sederhana. Calon pendamping harus beragama Islam, berusia minimal 17 tahun atau telah memiliki KTP, serta memiliki nomor rekening pribadi untuk keperluan administrasi. Selain itu, calon pendamping juga perlu memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku, termasuk kepemilikan NPWP apabila dipersyaratkan dalam proses insentif.
"Intinya syaratnya cuma punya KTP dan nomor rekening, bisa mahasiswa juga asal sudah punya KTP," ujar Aulia.
Setelah mengikuti pelatihan dan dinyatakan memenuhi syarat, para pendamping akan bertugas membantu pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal melalui skema self declare. Mereka akan melakukan pendampingan langsung di lokasi usaha, mulai dari memverifikasi bahan baku hingga memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan sertifikasi halal.
Program ini diharapkan tidak hanya mempercepat penyerapan kuota sertifikasi halal gratis di NTT, tetapi juga membuka peluang kerja sampingan yang produktif bagi mahasiswa dan masyarakat. Di sisi lain, keberadaan pendamping diharapkan mampu meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki sertifikat halal sehingga produk lokal semakin berdaya saing di pasar. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....