Minim Pemahaman, Kuota Halal Gratis UMKM NTT Belum Optimal
- 22 Jul 2026 09:20 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Realisasi program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong rendah. Hingga saat ini, jumlah pelaku usaha yang berhasil memperoleh sertifikasi halal melalui program tersebut belum memenuhi kuota yang tersedia.
Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Kota Kupang, Aulia Maharani mengatakan, capaian sertifikasi halal gratis di NTT baru mencapai 581 kuota.
"Kuota sertifikat halal yang sejauh ini tercapai di Nusa Tenggara Timur itu lima ratus delapan puluh satu," kata Aulia saat diwawancarai RRI Kupang, Senin, 20 Juli 2026.
Menurutnya, salah satu penyebab rendahnya capaian tersebut adalah masih minimnya pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikat halal sebagai jaminan mutu dan daya saing produk. "Pelaku UMKM di Kota Kupang sendiri masih banyak sekali yang belum memahami pentingnya sertifikat halal," ujar Aulia.
Selain itu, keterbatasan jumlah tenaga pendamping di lapangan juga menjadi tantangan dalam mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha di daerah.
Meski demikian, Aulia memastikan proses pengurusan sertifikat halal kini semakin mudah karena adanya pendamping yang membantu pelaku usaha sejak proses pendaftaran hingga verifikasi.
"Untuk proses sertifikat halal pelaku UMKM itu dipermudah karena kita punya yang namanya pendamping proses produk halal," katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat muslim juga memiliki kesempatan untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dengan memenuhi persyaratan administrasi yang sederhana. "Syaratnya cuma punya KTP dan nomor rekening untuk mendampingi para pelaku usaha di wilayah NTT," ucapnya.
Dalam proses pendampingan, petugas akan mendatangi lokasi usaha untuk melakukan pendataan sekaligus memeriksa bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
"Penggunaan bahan daging contohnya daging sapi itu wajib melampirkan bukti nota pembelian dari tempat bersertifikat halal," ujar Aulia.
Aulia juga mengingatkan para pelaku UMKM agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum kewajiban kepemilikan sertifikat mulai diberlakukan.
"Mulai Oktober tahun ini para pelaku UMKM itu sebenarnya sudah wajib memiliki produk yang bersertifikat halal," katanya.
Ia berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas daya saing di pasar.
"Mari para pelaku usaha memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kualitas dan daya saing usaha ke depan," katanya, mengakhiri. (DB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....