Kemenkum NTT Lakukan Penyuluhan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
- 18 Mei 2026 13:38 WIB
- Kupang
RRI.DO.ID, Kupang – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh bantuan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum tentang bantuan hukum kepada Kelompok Umat Basis (KUB) Santa Maria Pintu Surga. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan hukum.
Penyuluhan hukum tersebut dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Cornelia Radho. Dalam penyampaiannya, Cornelia menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu.
“Melalui penyuluhan ini, masyarakat diharapkan mengetahui bahwa setiap orang, khususnya masyarakat yang tidak mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Cornelia, Selasa 12 Mei 2026. Dalam pemaparan materinya, Cornelia menjelaskan berbagai hal penting terkait bantuan hukum, mulai dari pengertian bantuan hukum.
Dasar hukum pemberian bantuan hukum gratis, syarat dan prosedur memperoleh bantuan hukum, hingga lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Ia juga menekankan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh pemerintah.
Sehingga masyarakat tidak perlu takut ataupun ragu untuk mencari pendampingan hukum ketika menghadapi masalah hukum, baik perkara pidana, perdata, maupun persoalan hukum lainnya. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya masyarakat dalam berdialog dan mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya bantuan hukum, memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum, serta mampu membangun budaya sadar hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat komunitas basis, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (humas/anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....