Melindungi Wajib Pajak, NTT Prioritaskan BBM Subsidi

  • 06 Jul 2026 22:43 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memprioritaskan penyaluran BBM bersubsidi untuk kendaraan berpelat NTT yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan pembatasan BBM subsidi bagi kendaraan pelat luar daerah dan kendaraan menunggak pajak untuk menegakkan asas keadilan.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi," kata Gubernur di Maumere, Kabupaten Sikka, Minggu 5 Juli 2026.

Menurutnya, Pergub No.13 tahun 2025 mengatur optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Kuota BBM subsidi yang dialokasikan untuk NTT dipastikan hanya untuk kendaraan terdaftar di NTT dan lunas pajak.

Gubernur Melkiades mengatakan selama ini kuota BBM subsidi di sejumlah SPBU cepat habis. Salah satu penyebabnya, kendaraan pelat luar daerah dan kendaraan belum lunas pajak tetap membeli BBM subsidi. Akibatnya, masyarakat taat pajak kehilangan haknya.

Kendaraan pelat NTT berkode DH untuk Timor, Rote Ndao, Sabu Raijua, EB untuk Flores-Lembata, dan ED untuk Sumba tetap dapat BBM subsidi sepanjang pajak lunas. Sebaliknya, pelat luar daerah dan pelat NTT menunggak pajak belum dapat subsidi hingga kewajibannya dipenuhi.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Gubernur.

Orang nomor satu NTT ini menegaskan Pergub tersebut bukan hanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tapi juga membangun budaya kepatuhan dan keadilan fiskal. Setiap pengguna jalan, jembatan, dan BBM subsidi di NTT punya tanggung jawab berkontribusi lewat pajak.

Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian, Satpol PP, Pemkab/Pemkot, Pertamina, dan UPTD Pendapatan di berbagai SPBU. Pemprov NTT juga mengajak masyarakat ikut mengawasi.

Jika menemukan pelat luar daerah masih dapat BBM subsidi, diminta mencatat nomor kendaraan dan melapor ke pemerintah atau aparat. "Kalau menemukan pelanggaran, jangan hanya berdasarkan informasi dari mulut ke mulut. Catat nomor kendaraannya, dokumentasikan, lalu laporkan," tutur Gubernur.

Pergub No.13 tahun 2025 diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan PKB, PBBKB, dan Pajak Alat Berat sekaligus mengoptimalkan PAD guna mendukung pembangunan di NTT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....