Dinas Pendidikan Rote Ndao Atur Pembelian Atribut
- 15 Jun 2026 21:00 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Rote - Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao mengatur pembelian atribut sekolah. Kebijakan diterapkan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
Sekolah dilarang memasukkan biaya atribut dalam pendaftaran awal. Aturan berlaku untuk pakaian olahraga maupun perlengkapan lainnya.
Kepala Dinas Morids Bulan pada Kamis, 12 Juni 2026 menegaskan pembahasan atribut dilakukan setelah siswa diterima. Kebijakan itu bertujuan mengurangi beban orang tua.
"Pembelian atribut tidak boleh menjadi syarat pendaftaran," katanya. Orang tua bebas menentukan tempat pembelian perlengkapan sekolah.
Sekolah juga dilarang mengambil keuntungan dari penjualan atribut. Perannya hanya membantu mencarikan distributor terbaik.
Selain itu, pembahasan iuran komite ditunda sementara. Langkah tersebut memberi kesempatan keluarga menyiapkan kebutuhan pendidikan.
Dinas Pendidikan ingin memastikan SPMB berjalan adil. Seluruh peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama.
Kebijakan ini mendapat perhatian masyarakat menjelang tahun ajaran baru. Pemerintah berharap pelaksanaannya berjalan tertib dan transparan. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....