Dinas Pendidikan Rote Ndao Tegaskan SPMB Gratis
- 15 Jun 2026 12:15 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao menegaskan seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Morids Bulan, di Ba'a, Jumat, 12 Juni 2026. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) selama pelaksanaan penerimaan murid baru.
Morids meminta seluruh sekolah menghapus berbagai bentuk pungutan yang berkedok kebutuhan pendaftaran. Larangan tersebut mencakup pungutan untuk uang map, meterai, biaya pendaftaran, maupun biaya daftar ulang.
"Kami tegaskan seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya," kata Morids Bulan.
Ia menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao mengaku telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pungutan yang masih terjadi di lingkungan sekolah. Karena itu, pengawasan selama proses SPMB akan diperketat guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Morids berharap seluruh sekolah menjaga integritas dan memberikan pelayanan pendidikan yang transparan kepada masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran, sehingga akses pendidikan yang adil, berkualitas, dan bebas pungutan dapat terwujud bagi seluruh peserta didik. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....