Layanan Terintegrasi di MPP Tangerang Permudah Warga Urus Dokumen Pertanahan
- 12 Jun 2026 16:09 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Sebelum mengurus sertipikat tanah maupun proses peralihan hak, banyak masyarakat kini memilih berkonsultasi terlebih dahulu agar terhindar dari kendala administrasi dan kekurangan dokumen. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi solusi yang banyak dimanfaatkan warga untuk memperoleh informasi yang jelas dan pasti.
Salah satunya adalah Andri, warga yang datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak atas tanah. Ia mengaku mendapatkan penjelasan rinci dari petugas loket pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertipikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas terasa nyaman dan komunikatif. Informasi disampaikan secara sederhana namun tetap lengkap sehingga masyarakat dapat memahami setiap tahapan proses yang harus dijalani.
“Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” katanya.
Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang tengah mengurus sertipikat tanah milik orang tuanya. Ia menilai keberadaan berbagai layanan dalam satu lokasi memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat.
Dalam kunjungannya ke MPP, Bukit dapat melakukan validasi BPHTB di loket Bapenda sekaligus berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertipikat tanah pertama kali di loket BPN tanpa harus berpindah tempat. “Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” ungkapnya.
Keberadaan loket pelayanan pertanahan di MPP Kota Tangerang menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Masyarakat tidak hanya dapat mengurus administrasi pertanahan, tetapi juga memperoleh kepastian informasi sebelum memulai proses pengurusan dokumen.
Sebagai informasi, layanan ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang beroperasi setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Jadwal tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Tangerang dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....