Kejati NTT Lantik Kajari Sabu Raijua, Kajari Alor dan Pejabat Struktural
- 02 Jun 2026 22:01 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID.Kupang-Dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Aula Lopo Sasando Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Dalam amanatnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H., menegaskan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kepercayaan negara yang diberikan melalui pimpinan Kejaksaan Agung kepada para pejabat yang dinilai memiliki integritas, kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas untuk mengemban tanggung jawab yang lebih besar.
“Kepercayaan yang telah diberikan dapat dijaga dengan penuh integritas, loyalitas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kepada para pejabat yang baru dilantik, beliau menekankan pentingnya segera beradaptasi dan berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, serta menyelesaikan berbagai persoalan yang ada pada satuan kerja maupun bidang yang dipimpin,” ujar Wakajati.
Selain itu, Ia berharap para pejabat diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel, serta menumbuhkan budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, seluruh jajaran diminta untuk mewujudkan proses hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat.
“Secara khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang baru dilantik, Wakajati NTT menekankan pentingnya melakukan konsolidasi internal, memetakan potensi risiko dalam pelaksanaan tugas, serta memastikan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran. Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, beliau meminta agar tidak hanya memperhatikan jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga mengedepankan kualitas penanganan perkara serta optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan Negara,” katanya lagi.
Wakajati NTT juga mengingatkan agar seluruh pejabat senantiasa membina dan memastikan jajaran yang dipimpin menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyimpangan maupun perbuatan tercela yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Adapun pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah:
Riachad Saut Parlindungan Sihombing, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua;
Subhan Gunawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Alor;
Eirene Margaretha Oranay, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
Yoni Esau Mallaka, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
Max Jefferson Mokola, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-444/C/05/2026 tanggal 6 Mei 2026, Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-445/C/05/2026 tanggal 6 Mei 2026, serta Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.(VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....