Masuk Rumah Warga Anakan Komodo Dilepas Kembali ke Habitat
- 25 Mei 2026 08:52 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID. Kupang - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur berhasil menangani anakan biawak komodo yang masuk rumah warga Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Anakan biawak komodo tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan, pengambilan data, dan dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Laporan warga diterima pada tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 12.24 WITA dari masyarakat yang melaporkan adanya seekor komodo yang masuk ke rumah warga di Dusun Londang. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Arsyad (Mitra BBKSDA NTT di wilayah Pota). Arsyad kemudian berkoordinasi dengan petugas BBKSDA NTT guna penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BBKSDA NTT menugaskan Unit Penanganan Satwa untuk mengamankan dan memeriksa komodo tersebut. Pemeriksaan meliputi pengukuran, pemasangan PIT tag (microchip), serta pengambilan sampel darah. Hasil identifikasi menunjukan komodo tersebut memiliki panjang tubuh 57,2 cm dengan berat 0,16 Kg dan termasuk dalam kelas umur hatchling atau anakan baru menetas.
Kepala Balai Besar KSDA NTT Adhi Nurul Hadi, S.Hut.T.,M.Sc., mengatakan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat sangat penting dalam penanganan konflik satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Langkah cepat tersebut sangat membantu upaya penanganan agar dapat dilakukan secara aman, baik bagi warga maupun bagi satwa,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima RRI, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menambahkan, kemunculan komodo di sekitar permukiman perlu disikapi dengan hati-hati dan tidak boleh direspons dengan tindakan yang membahayakan satwa.
“Komodo merupakan satwa dilindungi yang harus dijaga bersama. Jika masyarakat menemukan satwa liar di sekitar permukiman, segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Selain melakukan penanganan terhadap komodo tersebut, Balai Besar KSDA NTT juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya menjaga komodo dan habitatnya. Masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Selanjutnya, komodo tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Watu Pajung, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta kondisi individu yang masih berusia sangat muda. Komodo ditempatkan di atas pohon untuk meningkatkan peluang bertahan hidup dari ancaman predator dan mendukung proses adaptasi di alam. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....