Pentingnya Menjaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

  • 21 Mei 2026 15:37 WIB
  •  Kupang

RRI.DO.ID, Kupang – Karyawan-Karyawati Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Kupang bertempat di halaman Jalan Tompello Oebobo Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Menggelar Upacara Peringantan Hari Kebangkitan Nasional (Hardiknas) ke 118 Tahun 2026 dengan Inspektur Upacara Kepala Kantor RRI Raden M Yusridarto. Upacara hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026 dengan Thema “ Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” merefleksikan momentum fundamental yang merujuk pada berdirinya organisasi Boedi Oetomo pada tahun 1908.

Mentri Komunikasi dan diqital Republik Indonesia dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan kepala RRI Kupang Radem M Yusridarto menegaskan, Kebangkitan Nasional merupakan sebuah proses dinamis yang bersifat mutatis mutandis, yang artinya menyesuaikan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri. “Kebangkitan berarti keberanian untuk melepaskan diri dari belenggu ketidaktahuan dan ketertinggalan," katanya.

"Memasuki tahun 2026 ini, tantangan bangsa telah bergeser dari kedaulatan teritorial menuju kedaulatan informasi dan transformasi digital,” kata Meutya Viada Hafid, 20 Mei 2026.

Untuk membangun fisik generasi muda, Mentri Komunikasi dan diqital menegaskan, pemerintah telah meluncurkan program makan bertgizi gratis, pemerataan akses pendidikan melalui sekolah rakyat dan garuda, layanan cek kesehatan gratis dan pemberdayaan ekonomi melalui koperasi merah putih yang di harapkan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk tumbuh lebih sejahtera. “Kedaulatan pangan, kesehatan, dan pendidikan kini sedang kita bangun sebagai satu ekosistem kesejahteraan yang utuh," ujarnya.

"Upaya kesejahteraan rakyat juga diperkuat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diarahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di tingkat desa,” ucapnya. Melalui koperasi, masyarakat desa diharapkan memiliki akses yang lebih dekat terhadap pupuk, permodalan, distribusi hasil panen, sembako, obat terjangkau, hingga layanan ekonomi dasar, sehingga desa dapat tumbuh lebih mandiri dan tidak bergantung pada pihak luar.

Di samping itu, sejalan dengan upaya pembangunan kualitas manusia tersebut, pemerintah juga telah melakukan ikhtiar besar dalam perlindungan generasi muda di ruang digital. Pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) pada awal tahun ini adalah wujud nyata kehadiran negara.

“Per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya. Melalui kebijakan ini, kita memastikan bahwa anak yang merupakan tunas bangsa kita mengakses ruang digital yang sehat, beretika, dan sesuai dengan usia tumbuh kembangnya. (anna)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....