UMKM Kuliner Dominasi Pengurusan NIB di Kota Kupang

  • 19 Mei 2026 09:17 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mencatat pelaku usaha kuliner mendominasi pengurusan Nomor Induk Berusaha atau NIB. Selain kuliner, sektor ekonomi kreatif seperti usaha tenun dan kos-kosan juga mengalami peningkatan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kota Kupang, Penina Lauata saat diwawancarai di Pro 1 RRI Kupang, Selasa, 19 Mei 2026. Menurutnya, mayoritas pelaku usaha yang mengurus NIB berasal dari usaha kecil dan menengah.

“NIB menjadi legalitas penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha secara resmi. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum tanpa dikenakan biaya pengurusan,” ujar Penina.

Selain pelayanan NIB, DPMPTSP Kota Kupang juga memiliki kewenangan penerbitan izin membangun. Namun untuk proses teknis pembangunan tetap dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Layanan perizinan dilakukan secara terintegrasi antarinstansi terkait. Setelah proses teknis di Dinas PUPR selesai, penerbitan izin dilakukan melalui DPMPTSP Kota Kupang,” tambahnya.

Penina menambahkan salah satu faktor meningkatnya kesadaran masyarakat mengurus NIB karena prosesnya gratis dan berlaku seumur usaha berjalan. Satu pelaku usaha juga cukup memiliki satu NIB meski menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus.

“Meski demikian, masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pengurusan NIB. Kendala yang paling sering ditemukan yakni data KTP yang tidak valid atau pelaku usaha lupa akun OSS yang pernah digunakan sebelumnya,” katanya.

Untuk mempermudah pelayanan, DPMPTSP Kota Kupang tidak hanya membuka layanan di kantor. Petugas juga hadir di ruang publik seperti CFD dan kawasan event Saboak guna memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....