Hampir 73 Ribu Wajib Pajak di Wilayah KPP Pratama Kupang Telah Lapor SPT 2026
- 14 Mei 2026 15:01 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Rote-Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan di wilayah kerja KPP Pratama Kupang terus menunjukkan peningkatan hingga Mei 2026. Berdasarkan data terbaru, hampir 73 ribu wajib pajak telah menyampaikan laporan SPT Tahunannya.
Kepala KP2KP Baa, Arief Wahyudi S.ST., M.Int.Ec.Dev., M.S.E mengatakan capaian tersebut mencakup seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kupang, termasuk Kabupaten Rote Ndao. Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaporan pajak tahun ini cukup baik meski masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melapor, terutama wajib pajak badan.
“Sejauh ini berdasarkan data yang saya peroleh, itu sudah cukup baik, hampir 73 ribu wajib pajak untuk keseluruhan wilayah KPP Pratama Kupang, termasuk di dalamnya Kabupaten Rote Ndao,” ujar Arief Wahyudi saat dikonfirmasi RRI, Rabu (13/5/2026).
Arief menjelaskan, dari total pelaporan tersebut sekitar 3.500 berasal dari wajib pajak badan, sementara lebih dari 60 ribu lainnya merupakan wajib pajak orang pribadi. Keterlambatan pelaporan umumnya disebabkan wajib pajak belum menerima bukti potong formulir A1/A2 dari pemberi kerja atau instansi terkait.
| Baca juga: Polda NTT Kedepankan Edukasi Pajak Kendaraan |
Ia mengimbau masyarakat yang telah menerima bukti potong maupun laporan keuangan agar segera melaporkan SPT Tahunannya guna menghindari sanksi administrasi.
“Walaupun sudah melewati batas waktu, lebih baik tetap melaporkan SPT Tahunan. Jika terlambat, ada sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan,” jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi batas pelaporan SPT Tahunan badan hingga Mei 2026. Sedangkan masa perpanjangan pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026.(RH)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....