Kemendikdasmen Jamin Keberlanjutan Tugas Guru Honorer Nasional
- 12 Mei 2026 15:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memastikan keberlanjutan tugas guru honorer aktif mengajar di sekolah negeri seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut disampaikan sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam menjaga kesinambungan pendidikan nasional di tengah kekurangan tenaga pendidik ASN yang masih tinggi.
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi NTT, Dr. Teguh Rahayu Slamet menjelaskan jumlah Guru Non ASN yang masih terdata dalam dapodik hingga Desember 2024 mencapai 237.196 orang honorer. Jumlah tersebut menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah karena para tenaga honorer itu belum seluruhnya terakomodir sebagai PPPK, PNS maupun PPPK Paruh Waktu.
Menurut Teguh, pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen perlu memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik non ASN yang selama ini tetap aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. Langkah tersebut dinilai sangat penting agar pelayanan pendidikan kepada peserta didik di berbagai daerah tetap berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.
Ia menegaskan penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 membawa angin segar bagi ratusan ribu guru honorer yang selama ini menanti kejelasan status penugasan dan penggajian mereka. Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian kepada pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non ASN sesuai kebutuhan sekolah masing-masing.
Pemerintah pusat saat ini menghadapi kebutuhan mendesak tenaga pendidik nasional yang mencapai sekitar 498 ribu formasi guru ASN di seluruh Indonesia. Kekurangan jumlah guru tersebut menyebabkan banyak sekolah masih sangat bergantung kepada keberadaan tenaga honorer sebagai tulang punggung proses pembelajaran harian.
Kemendikdasmen memastikan guru honorer yang masih aktif mengajar tidak akan diberhentikan secara sepihak selama kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri masih sangat tinggi. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan pendidikan peserta didik di daerah terpencil maupun wilayah dengan keterbatasan tenaga ASN.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri, keberadaan guru non ASN selama ini memiliki peran besar dalam menjaga aktivitas pendidikan tetap berjalan di berbagai sekolah pelosok daerah. Banyak sekolah negeri di kabupaten dan kecamatan terpencil masih mengandalkan guru honorer untuk memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar setiap hari.
Pemerintah berharap kebijakan terbaru melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dapat menjadi solusi sementara sambil menunggu proses penataan tenaga ASN pendidikan secara nasional. Selain menjamin keberlanjutan pendidikan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi guru honorer yang telah lama mengabdi kepada dunia pendidikan Indonesia. (AN)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....