BPJS ketenagakerjaan Berikan JKM Rp42 Juta Bagi Keluarga Jemaat di GMIT Kota Baru
- 12 Mei 2026 05:58 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga jemaat Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) Kota Baru, Kota Kupang, Minggu, 10 Mei 2026.
Penyerahan santunan ini diberikan langsung oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kupang melalui Kepala Bidang Kepesertaan, Brian Permana Putra kepada ahli waris dan disaksikan langsung oleh para jemaat yang hadir di Gereja tersebut.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kupang, Wawan Burhanduddin menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah satu jemaat, Veronica, sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan masyarakat yang mengalami risiko meninggal dunia mendapatkan perlindungan dan santunan yang layak.
“Kami dari BPJS Ketenagakerjaan ingin mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya sahabat kita, teman kita, keluarga kita atas nama Ibu Veronica yang mendahului kita pada bulan Maret lalu," kata Wawan.
Menurut Wawan, negara telah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk benar-benar memastikan dan menjamin seluruh masyarakat atau warga di Indonesia ketika mengalami resiko/meninggal dunia dengan memberikan santunan Jamsostek.
Ia menjelaskan, santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp42 juta memang tidak bisa menggantikan kehadiran anggota keluarga yang telah meninggal, namun diharapkan dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Jadi Rp.42 Juta ini tidak bisa menggantikan kehadiran atau mengobati luka keluarga yang ditinggalkan. Tapi minimal, kami dari negara ingin memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melakukan aktivitas ekonomi dan melanjutkan kehidupannya,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama juga, Wawan memberikan apresiasi kepada Gereja Kota Baru yang telah menginisiasi perlindungan jemaat melalui dana diakonia. Menurut Dia langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian yang luar biasa terhadap kesejahteraan jemaat.
Wawan menuturkan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah mempersiapkan kerjasama dengan Sinode GMIT untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi jemaat gereja melalui program bertajuk Perekat Kasih.
“Kami minggu depan sedang melakukan proses kerja sama dengan sinode. Diharapkan nanti seluruh jemaat dari sinode itu terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika ada saudara kita yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp.42juta,” kata Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menerangkan, program Perekat Kasih kedepan akan diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama Sinode GMIT, yang disertai dengan sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi jemaat.
“Ya semoga melalui kerjasama tersebut semakin banyak masyarakat, khususnya jemaat gereja, yang mendapatkan perlindungan sosial dan hidup lebih sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Pendeta (Pdt). Grace L Pandie-Sjioen, S.Th, MM juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang yang telah memberikan santunan kepada salah satu keluarga jemaat di Gereja GMIT Kota Baru. “Kami merasa ini sangat bermanfaat dan berguna untukmu menunjang pelayanan kami di GMIT Kota Baru ini,”ujar Pdt Grace.
Selain itu, Pdt. Grace mengimbau jemaat jemaat klasis Kota kupang dan seluruh jemaat di Wilayah GMIT untuk bergabung dan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami perlu mengimbau kepada semua jemaat gereja untuk menjadi anggota dari program BPJS Ketenagakerjaan agar setiap dalam keadaan duka, jemaat akan terbantu, melalui program tersebut,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....