Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan Serviam Beri Perlindungan Nyata Bagi Anggota

  • 20 Jul 2026 15:57 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang- Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Koperasi Kredit Union (CU) Serviam kembali membuktikan manfaat nyata perlindungan jaminan sosial bagi para anggotanya. Melalui program Keagenan Korporasi, ahli waris anggota CU Serviam yang meninggal dunia menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Kepala Bidang IT dan Pemasaran CU Serviam, Dominikus Hendrikues, menjelaskan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan hampir tiga tahun dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh anggota maupun keluarga mereka. "Program ini kami khususkan bagi anggota yang memiliki pinjaman di bawah Rp30 juta. Puji Tuhan, selama hampir tiga tahun kerja sama berjalan, proses pembayaran klaim santunan kepada ahli waris selalu berjalan lancar," ujarnya, Senin 20 Juli 2026 saat ditemui di Kantor Pusat CU Serviam.

Dominikus mengungkapkan, hingga saat ini telah terjadi dua kasus klaim kematian anggota yang berhasil diproses melalui program tersebut. Kasus pertama berasal dari Kantor Cabang SoE, tepatnya Kantor Cabang Pembantu Niki-Niki, sementara kasus kedua berasal dari Kantor Cabang Oebobo.

Menurutnya, proses pencairan klaim berlangsung cepat. Berdasarkan pengalaman CU Serviam, penyelesaian klaim memerlukan waktu paling lama dua minggu setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

"Satu klaim sudah selesai dibayarkan kepada ahli waris, sementara satu klaim lainnya sedang dalam proses. Pengalaman kami, proses klaim paling lama hanya sekitar dua minggu," katanya.

Saat ini, sebanyak 2.287 anggota CU Serviam telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program keagenan korporasi. Jumlah tersebut masih sebagian kecil dari total sekitar 110 ribu anggota CU Serviam.

Dominikus mengatakan pihaknya terus menyiapkan data tambahan agar semakin banyak anggota yang memperoleh perlindungan jaminan sosial. "Kami berharap seluruh anggota yang melakukan pinjaman di CU Serviam bisa ikut diproteksi BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Ia menjelaskan, persyaratan menjadi peserta sangat mudah, cukup melampirkan fotokopi KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif di Dukcapil. "Kami mengajak seluruh anggota Serviam yang belum bergabung agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya sudah terbukti dan pendaftarannya juga bisa difasilitasi melalui Koperasi Serviam," ujarnya.

Salah seorang penerima manfaat, Nike Tagur, ahli waris peserta asal Oebobo, mengaku santunan yang diterima sangat membantu keluarganya, terutama untuk membiayai kebutuhan pemakaman. Ia berharap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan CU Serviam terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan.

"Santunan ini sangat berguna untuk membangun makam Bapak. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi Serviam karena sudah membantu keluarga kami," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wawan Burhanuddin, mengatakan penyerahan santunan Jaminan Kematian merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, hingga pekerja mandiri. Menurut Wawan, kemitraan dengan CU Serviam menjadi salah satu strategi memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di NTT.

"Kami mengapresiasi komitmen Koperasi Kredit Union Serviam yang telah menjadi mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para anggotanya. Santunan sebesar Rp42 juta yang diterima ahli waris hari ini membuktikan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh keluarga peserta saat menghadapi risiko meninggal dunia," ujar Wawan.

Ia berharap semakin banyak koperasi, komunitas, maupun lembaga keuangan di NTT yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja bukan penerima upah.

"Jangan menunggu risiko terjadi. Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja sudah mendapatkan perlindungan yang memberikan kepastian bagi keluarga apabila terjadi musibah. Kami mengajak seluruh pekerja, termasuk petani, nelayan, pedagang, pelaku UMKM, dan pekerja mandiri lainnya untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan demi menciptakan rasa aman dalam bekerja," kata Wawan menutup keterangannya.

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan CU Serviam menjadi contoh bagaimana sinergi antara lembaga keuangan dan penyelenggara jaminan sosial mampu menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat. Di balik santunan yang diterima ahli waris, tersimpan kepastian bahwa keluarga peserta tidak harus menghadapi beban ekonomi sendirian saat musibah datang. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....