Implementasi UU ASN 2023 Dinilai Perkuat Kepastian Karier ASN
- 11 Mei 2026 12:43 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai membawa perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional. Regulasi terbaru tersebut disebut menghapus sekat perbedaan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengamat Pendidikan Universitas Nusa Cendana, Prof. Dr. Simon Sabon Ola, M.Hum., mengatakan, kebijakan tersebut menjadi langkah penting pemerintah dalam memberikan pengakuan yang setara terhadap seluruh aparatur sipil negara.
“UU Nomor 20 Tahun 2023 ini memastikan bahwa tidak ada lagi perbedaan hak antara PNS dan PPPK,” ujarnya dalam Wawancara Kupang Pagi Ini Pro 1 RRI Kupang, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, kebijakan itu menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer dan pegawai kontrak yang selama ini menantikan kepastian status serta jaminan kesejahteraan dari negara.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam regulasi terbaru adalah hadirnya skema jaminan pensiun bagi seluruh ASN, termasuk PPPK. Sebelumnya, fasilitas tersebut identik hanya diberikan kepada PNS.
Selain itu, penataan tenaga honorer juga menjadi prioritas pemerintah guna menghindari pemutusan hubungan kerja massal di berbagai instansi pemerintah. “Kita ingin memastikan bahwa transformasi birokrasi ini berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi semua tenaga non-ASN,” katanya.
Prof. Simon menilai, pemerintah juga tengah mendorong efisiensi sistem kerja birokrasi agar pelayanan publik semakin cepat, tepat, profesional, dan akuntabel. Di sisi lain, regulasi ASN terbaru turut menekankan pentingnya mobilitas talenta aparatur sipil negara.
Distribusi pegawai diharapkan lebih merata hingga ke daerah yang masih kekurangan sumber daya manusia. “Aparatur sipil negara harus siap ditempatkan di mana saja demi mendukung percepatan pembangunan nasional yang inklusif bagi rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, fleksibilitas penempatan ASN menjadi salah satu kunci menghadapi tantangan perkembangan zaman dan transformasi digital yang terus bergerak cepat. Ia menegaskan, pengawasan terhadap netralitas ASN menjadi poin penting dalam implementasi UU ASN 2023. Keberhasilan regulasi tersebut dinilai sangat berguna pada integritas pejabat pembina kepegawaian dalam menjalankan amanat undang-undang secara konsisten dan adil. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....