Kesejahteraan Guru jadi Prioritas, Penyaluran Tunjangan Guru ASND Capai Rp845,96 M

  • 08 Mei 2026 10:57 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah terus memperkuat dukungannya bagi garda terdepan pendidikan melalui akselerasi penyaluran tunjangan untuk memastikan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah tetap terjaga. Berdasarkan data per tanggal 5 Mei 2026, Tunjangan Guru ASN Daerah telah menyasar 61.891 guru dengan realisasi penyaluran mencapai Rp845,96 miliar atau setara dengan 31 persen dari total alokasi anggaran tahun ini.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adi Setiawan menyatakan kesungguhannya dalam mengawal dana ini. "Kami berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah hak para guru tersampaikan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” ujar Adi Setiawan.

“Prinsip akuntabilitas dan efisiensi wajib dipenuhi karena kami ingin para guru bisa fokus sepenuhnya pada proses belajar-mengajar tanpa perlu khawatir mengenai pemenuhan hak-hak mereka, " ucapnya. Penyaluran

Tunjangan Guru ASN Daerah didistribusikan secara transparan dengan rincian:

a. Tunjangan Profesi Guru, terealisasi sebesar Rp757,94 miliar (30 persen dari alokasi), disalurkan kepada 53.919 guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, dimana tiap guru menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok.

b. Tunjangan Khusus Guru, telah disalurkan sebesar Rp86,90 miliar (38 persen dari alokasi) dan menyasar 6.445 guru yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

c. Tambahan Penghasilan, diberikan kepada 1.527 guru berkualifikasi S-1/D-IV yang belum bersertifikasi dengan besaran Rp250 ribu per bulan, adapun total penyaluran mencapai Rp1,12 miliar (32 persen dari alokasi).

Kelancaran penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah sangat bergantung pada akurasi data. Oleh karena itu, para Guru diimbau untuk memperbarui data pada Dapodik secara mandiri dan berkala. Data yang harus diperhatikan meliputi satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, hingga status kepegawaian.

“Akurasi data adalah kunci. Kami sangat mengapresiasi para guru yang tertib melakukan pembaruan data sebelum batas waktu. Dengan data yang akurat, proses verifikasi hingga penerbitan rekomendasi penyaluran bisa berjalan jauh lebih cepat," ucap Kepala Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pembaruan data diharapkan selesai paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan memegang peran penting dalam memastikan akurasi data penerima pembayaran.

Untuk menjaga kepastian, penyaluran dilakukan secara bulanan segera setelah rekomendasi terbit. (rls/at)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....