Disdukcapil Kota Kupang Pastikan Hak Kependudukan Warga Binaan Terpenuhi

  • 07 Mei 2026 17:00 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Layanan administrasi kependudukan bagi tahanan dan narapidana di Kota Kupang terus diperkuat melalui program jemput bola yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang.

Selama tiga hari pelaksanaan, Disdukcapil mendatangi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan guna memastikan warga binaan tetap memperoleh hak administrasi kependudukan, termasuk kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Elektronik.

Kegiatan tersebut berlangsung pada 27 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, 28 April 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kupang, serta 5 Mei 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kupang.

Program ini merupakan tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung optimalisasi akses layanan jaminan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan bagi tahanan dan narapidana.

Dalam pelaksanaannya, layanan difokuskan pada verifikasi NIK, perekaman biometrik, pemadanan data kependudukan, pencetakan KTP Elektronik, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Disdukcapil menggunakan perangkat biometrik portabel untuk melayani warga binaan yang belum memiliki KTP Elektronik, sekaligus melakukan validasi data secara real-time guna memastikan tidak ada data ganda maupun NIK tidak aktif.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., MM., mengatakan data kependudukan merupakan dasar dari seluruh layanan publik sehingga setiap warga negara wajib memiliki NIK dan melakukan perekaman KTP Elektronik ketika telah berusia 17 tahun. Menurutnya, layanan jemput bola ini menjadi upaya menghadirkan pelayanan yang inklusif bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Angela menambahkan, langkah tersebut juga dilakukan untuk menghilangkan hambatan geografis dan keterbatasan ruang gerak yang dialami warga binaan. Dengan demikian, proses administrasi kependudukan tetap dapat dijalankan dan hak-hak sipil warga negara tetap terjamin meskipun sedang menjalani masa pidana atau pembinaan.

Antusiasme warga binaan terlihat dari tingginya partisipasi dalam kegiatan tersebut. Di Lapas Kelas II A Kupang, sebanyak 106 orang mengikuti pemadanan data kependudukan, 94 orang melakukan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, serta 12 orang melakukan aktivasi IKD. Sementara di Lapas Perempuan Kupang tercatat 34 orang mengikuti pemadanan data, 33 orang melakukan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, dan 41 orang mengaktifkan IKD.

Sedangkan di LPKA Kelas I Kupang, sebanyak 37 warga binaan mengikuti pemadanan data kependudukan dan seluruhnya melakukan perekaman serta pencetakan KTP Elektronik, sementara 18 orang melakukan aktivasi IKD. Melalui kegiatan ini,

Disdukcapil Kota Kupang berharap program “Dukcapil Peduli” semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah. (LR/AM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....