Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

  • 21 Apr 2026 16:18 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hasran Sapawi, menghadiri kegiatan Permohonan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2024 yang di gelar Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). kegiatan ini menjadi penting untuk membahas penilaian usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan fungsi kelembagaan partai politik dan pendidikan demokrasi di daerah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi NTT Noldy Hosea Pellokila, menyampaikan penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik harus dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.“Kebijakan yang diambil tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum”, kata Noldy Pellokila, selasa 21/4/2026.

Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik Menurut Kaban Kesbangpol Noldy Pellokila harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada aturan yang berlaku agar benar-benar mendukung peningkatan pendidikan politik masyarakat serta penguatan demokrasi di daerah. “Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal sangat penting agar setiap kebijakan berjalan tepat, terukur, dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Dengan pengawasan dan kajian yang tepat, bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pendidikan politik, memperkuat kelembagaan partai politik, serta mendorong terciptanya demokrasi yang sehat dan berkelanjutan di daerah.(humas/anna).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....