Kemenkum Perkuat Pengawasan Royalti Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha

  • 21 Apr 2026 14:12 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,End – Untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran Royalti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bawono Ika Sutomo beserta jajaranya melakukan pengawasan bersama Pemerintah Kabupaten Ende.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis Kanwil Kemenkum NTT dalam mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan lagu dan/atau musik untuk tujuan komersial. “ Pengawasan difokuskan pada pelaku usaha seperti restoran, hotel, kafe, rumah karaoke, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari layanan usaha,” kata Bawono Ika Sutomo, selasa 21/4/2026.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Bawono Ika Sutomo, beserta jajaran, turun langsung ke lapangan bersama unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Ende untuk melakukan pemantauan pada sejumlah titik lokasi usaha. Kegiatan dilaksanakan dalam dua sesi guna mengoptimalkan jangkauan pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, tim tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial. Penjelasan mencakup dasar hukum yang berlaku serta pentingnya penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Dari tempat terpisah, Kakanwil Kemenkum Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti musik. “ Pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam memastikan perlindungan hak cipta berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku usaha,” ungkapnya.

Kegiatan ini memperoleh respons positif dari para pelaku usaha yang menunjukkan antusiasme serta komitmen awal untuk memenuhi kewajiban pembayaran royalti musik."Kami berharap terbangun sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum NTT dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dalam pengawasan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat di bidang Hak Cipta", ujarnya.(humas/anna).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....