Dorong Regulasi Berkualitas Pemda Nagegeo Lakukan Assesmen Ranperda
- 17 Apr 2026 11:11 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Nagekeo – Dalam upaya menyatukan pemahaman serta menyelaraskan standar penilaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadiri persepsi Assessment terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah di Aula Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Nagekeo.
Kakanwil Kemenkum Silvester Sila Laba menyampaikan bahwa Kabupaten Nagekeo merupakan salah satu daerah yang menunjukkan perkembangan cukup pesat. Ia menilai perhatian dan komitmen pemerintah daerah menjadi faktor penting yang mendorong Kanwil Kemenkum NTT untuk terus memberikan fasilitasi dalam pembentukan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam pembentukan peraturan daerah. Kami berharap dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat untuk mengawal program-program strategis, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun daerah, sesuai dengan visi dan misi kepala daerah,” Kata Silvester, Selasa 14/4/2026.
Sementara itu, Bupati Nagekeo dalam arahannya menegaskan bahwa kehadiran Kanwil Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mengawal dan mendampingi penyusunan peraturan daerah agar tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ Delapan Ranperda yang diajukan, empat merupakan inisiatif pemerintah daerah dan empat lainnya berasal dari DPRD. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, DPRD, serta tim perancang peraturan untuk terus bekerja secara kolaboratif, terbuka, dan profesional dalam setiap tahapan pembahasan. Dengan demikian, proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan sesuai prinsip-prinsip good governance.
Dalam pada itu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, memaparkan materi terkait substansi penyusunan tujuh Ranperda. Ia menjelaskan bahwa awalnya terdapat delapan Ranperda yang diusulkan. Namun, setelah dilakukan penelaahan terhadap kewenangan dan substansi, dua Ranperda digabung menjadi satu karena memiliki kesamaan materi, guna menghindari tumpang tindih pengaturan.(humas/anna).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....