Kanwil Kemenkum NTT Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah
- 16 Apr 2026 11:42 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Dalam upaya menghimpun masukan publik guna menyempurnakan pengaturan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bawono Ika Sutomo mengikuti uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Akram, menyampaikan bahwa kegiatan uji publik ini dilaksanakan melalui pemaparan materi dan diskusi guna memperoleh tanggapan dari para pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang konstruktif agar pengaturan tarif dan jenis PNBP dapat disusun secara lebih proporsional, adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Muhammad akram, Rabu 15 April 2026. Sementara itu Direktur Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan bagian penting dari proses perencanaan, pembahasan, hingga penetapan kebijakan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan uji publik ini menjadi wujud komitmen Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam memastikan setiap perubahan regulasi disusun secara terbuka, partisipatif, dan berlandaskan prinsip keadilan. Melalui kegiatan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 ini Kantor Wilayah Kemenkum NTT berharap, dapat terhimpun masukan yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Sehingga regulasi yang dihasilkan semakin berkualitas, adil, transparan, serta mampu meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas layanan hukum kepada masyarakat. (humas/anna)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....