Lapas Waikabubak Berikan Remisi Khusus WBP Sakit Berkepanjangan

  • 16 Apr 2026 06:15 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Sumba : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Waikabubak kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak warga binaan dengan memberikan remisi khusus bagi narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 14 April 2026, sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemasyarakatan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Penyerahan Surat Keputusan remisi tersebut diberikan kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat. Proses pemberian remisi dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi yang ketat, mencakup pemeriksaan administrasi serta rekomendasi medis dari pihak terkait.

Remisi sakit berkepanjangan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kondisi kesehatan para WBP. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk motivasi agar warga binaan tetap menjaga perilaku baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, L. Soelistyoadi, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan tersebut. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Sjarifthul Akbar, serta dihadiri oleh jajaran petugas lapas lainnya.

Dalam sambutannya, L. Soelistyoadi menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian negara terhadap kondisi khusus yang dialami oleh warga binaan. Ia menekankan pentingnya perlakuan yang manusiawi dalam sistem pemasyarakatan.

Ia juga berharap agar remisi yang diberikan dapat menjadi dorongan moral bagi para penerima untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang telah disediakan oleh lapas.

Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan tertib dan lancar.

Hal ini mencerminkan komitmen Lapas Waikabubak dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional serta menjunjung tinggi hak-hak warga binaan. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....