Perkuat Perlindungan Kemenkum NTT Ikuti Program Kerja IG

  • 15 Apr 2026 12:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Untuk memperkuat perlindungan serta pengembangan potensi Indikasi Geografis, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bawono Ika Sutomo melalui aplikasi Zoom mengikuti Rapat Program Kerja Indikasi Geografis 2026. Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pendaftaran serta perlindungan Indikasi Geografis. Hadir pada kesempatan tersebut pejabat dari Kanwil Kemenkum NTT.

Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang memaparkan arah kebijakan Indikasi Geografis tahun 2026 dengan fokus pada transformasi perlindungan hukum menjadi aset ekonomi menyoroti jumlah pendaftaran IG Indonesiayang sudah mencapai 265 produk. Sementara itu Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat dan Koordinasi Pelayanan Publik Muhamad Wahdan menjelaskan penguatan strategi promosi melalui pembuatan video profesional di setiap wilayah.

Program ini didukung dengan insentif sebesar Rp10.000.000,- bagi setiap Kantor Wilayah untuk memproduksi video unggulan berdurasi 5–10 menit yang menonjolkan keunikan produk IG. Dalam pada itu Kuswardhanti Ariwati Rahayu, menekankan transformasi produk IG menjadi aset ekonomi bernilai tinggi melalui tujuh strategi inisiatif tahun 2026, meliputi GI Tourism, IG Bisa Ekspor, digitalisasi marketplace, forum bisnis, promosi internasional, serta pengawasan pasca-registrasi.

“Kami mendorong pengusulan produk-produk prioritas dan MPIG yang siap diinkubasi, termasuk potensi Kerajinan Mamuli Sumba di NTT. Selain itu juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan pemanfaatan insentif produksi video promosi guna memperkuat daya saing global,” kata Kuswardhanti Ariwati Rahayu, Selasa 14 April 2026.

Dari tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTT berkomitmen untuk terus mendorong pembukaan pendaftaran Indikasi Geografis di daerah. Ia menegaskan bahwa potensi unggulan daerah di NTT sangat besar dan perlu dilindungi secara hukum agar memiliki nilai dan daya tambah di pasar yang lebih luas.(humas/anna).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....