Ombudsman NTT Tegaskan Pergub 37/2025 Jadi Payung Hukum Pengeluaran Ternak
- 13 Apr 2026 14:18 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025 harus menjadi landasan utama dalam proses penerbitan rekomendasi pengeluaran ternak. Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan hal ini sebagai respons terhadap polemik pelayanan rekomendasi pengeluaran ternak, khususnya sapi, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang, Jumat, 10 April 2026.
Menurutnya, sektor niaga sapi merupakan salah satu pilar penting perekonomian di Nusa Tenggara Timur sebagai daerah produsen ternak. Oleh karena itu, tata kelola pengeluaran ternak harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan terukur guna menjaga keseimbangan populasi.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2017, Ombudsman NTT telah melakukan kajian terkait persoalan rekomendasi pengeluaran ternak. Kajian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Gubernur NTT hingga akhirnya melahirkan Pergub Nomor 37 Tahun 2025 yang menggantikan Pergub Nomor 52 Tahun 2023.
“Untuk tahun 2026 sudah ada SK Gubernur Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Alokasi Pengeluaran Ternak. jika dilihat dari penempatan alokasi di 22 kabupaten/kota di NTT, jumlah kuota terbanyak di dapatkan oleh Kabupaten TTS yakni 13.200 ekor sapi dan diikuti Kabupaten Kupang sebanyak 12.628 ekor sapi,” kata Max Jemadu.
Ia menambahkan, penetapan kuota tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten melalui dinas peternakan untuk menerbitkan rekomendasi sesuai alokasi, tanpa menimbulkan polemik di masyarakat. Namun demikian, Ombudsman NTT mencermati adanya sejumlah persoalan di lapangan, seperti pembagian kuota yang belum proporsional serta dugaan praktik di luar mekanisme resmi, termasuk pungutan tidak sah dalam proses penerbitan rekomendasi.
Max juga menyoroti belum adanya formula baku dalam pembagian kuota oleh dinas peternakan kabupaten/kota, yang berpotensi memicu konflik dan ketidakadilan. “Rekomendasi pengeluaran ternak merupakan bagian dari produk pelayanan publik yang harusnya wajib mengikuti standar pelayanan public (SPP) sehingga kepastian informasi soal persyaratan, prosedur, waktu, dan juga biaya layanan untuk menghindari adanya transaksi dalam rekomendasi pengeluaran ternak,” katanya.
Dalam skema perizinan, rekomendasi dari dinas peternakan kabupaten menjadi syarat utama untuk memperoleh izin gubernur. Pergub Nomor 37 Tahun 2025 telah mengatur secara tegas pihak-pihak yang berwenang, mulai dari dinas peternakan daerah asal, dinas peternakan provinsi, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi NTT.
Ombudsman NTT juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten TTS atas langkah proaktif dalam mengawasi pelayanan publik terkait rekomendasi pengeluaran ternak. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman NTT telah mengirimkan permintaan informasi kepada dinas peternakan di Kabupaten TTS dan Kabupaten Kupang.
Permintaan tersebut mencakup dasar hukum pelayanan, produk hukum terkait pengeluaran sapi, standar pelayanan rekomendasi, pemeriksaan kesehatan hewan, serta mekanisme pembagian kuota bagi pengusaha peternak. “Kami (Ombudsman NTT) ingin memastikan bagaimana sesungguhnya pelayanan rekomendasi ini diselenggarakan di Kabupaten TTS,” ujar Max Jemadu. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....