Samsat Rote Ndao Siapkan Penerapan Pergub NTT Terkait Pajak Kendaraan
- 07 Jul 2026 18:20 WIB
- Kupang
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi NTT segera menerapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 untuk mengoptimalkan pajak kendaraan dan penyaluran BBM bersubsidi.
- Peraturan tersebut melarang kendaraan mati pajak dan kendaraan berplat luar NTT untuk membeli BBM bersubsidi.
- Kabupaten Rote Ndao masih menunggu perjanjian kerja sama dari Bapenda Provinsi NTT sebelum menerapkan kebijakan, dengan pelaksanaan akan melibatkan koordinasi lintas instansi.
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur segera menerapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025. Aturan itu mengoptimalkan pajak kendaraan dan penyaluran BBM bersubsidi.
Pergub tersebut melarang kendaraan mati pajak membeli BBM bersubsidi. Kendaraan berpelat luar NTT juga dibatasi memperoleh BBM bersubsidi.
Pelaksana Tugas Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT yang membawahi Samsat Rote Ndao, Apris Imanuel Suan, menyampaikan Rote Ndao masih menunggu tahapan pelaksanaan. Saat ini, pihaknya menanti perjanjian kerja sama dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rote Ndao.
Menurut Apris, setelah dokumen diterima akan dilakukan rapat koordinasi lintas instansi. Rapat melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan pengelola SPBU.
"Kami masih menunggu surat kerja sama. Setelah itu kami menentukan waktu pelaksanaan di lapangan," kata Apris Imanuel Suan kepada RRI, Selasa 7 Juli 2026.

Apris mengatakan beberapa kabupaten telah lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut. Rote Ndao akan segera mengikuti setelah seluruh persiapan administrasi selesai.
Pengawasan nantinya dilakukan di seluruh SPBU Kabupaten Rote Ndao. Pemerintah ingin memastikan pelaksanaan aturan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan. Selain itu, distribusi BBM bersubsidi diharapkan semakin tepat sasaran. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....