Pemprov NTT Larang Ternak Betina Keluar Rote Ndao

  • 31 Mar 2026 11:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melarang pengeluaran ternak betina dari Rote Ndao. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis ternak betina tanpa pengecualian.

Larangan tersebut bertujuan menjaga populasi dan keberlanjutan ternak daerah. Ternak betina dinilai penting sebagai indukan dalam produksi.

Selain larangan, pemerintah juga menetapkan kuota pengeluaran ternak jantan. Total kuota tahun 2026 mencapai 3.080 ekor ternak besar.

Kepala Dinas Peternakan Rote Ndao, Herman Haning Senin, 30 Maret 2026 menegaskan aturan tersebut. Ia menyebut hanya ternak jantan siap potong yang diizinkan keluar.

"Pengeluaran ternak hanya untuk jantan siap potong atau final stock," katanya. Ia menegaskan ternak jantan bibit tetap harus dipertahankan.

Herman menjelaskan kebijakan ini untuk menjaga kualitas genetik ternak lokal. Langkah tersebut juga mencegah penurunan populasi dalam jangka panjang.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap ternak betina produktif. Menurutnya, ternak betina adalah kunci peningkatan produksi peternakan.

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kesehatan hewan dalam distribusi ternak. Aturan ini bertujuan mencegah penyebaran penyakit antarwilayah.

Pelaku usaha diminta mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan diharapkan menciptakan tata niaga ternak yang tertib dan aman. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....