Pemprov NTT Tetapkan Kuota Ternak untuk Pemkab Rote Ndao
- 31 Mar 2026 11:28 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur menetapkan kuota pengeluaran ternak besar dari Kabupaten Rote Ndao tahun 2026. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 56/KEP/HK/2026 tertanggal 3 Februari 2026.
Total kuota pengeluaran ternak mencapai 3.080 ekor untuk tahun berjalan. Jumlah tersebut terdiri atas 2.780 ekor sapi, 200 kerbau, dan 100 kuda.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pengendalian lalu lintas ternak antarwilayah. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga keberlanjutan populasi ternak di daerah.
Kepala Dinas Peternakan Rote Ndao, Herman Haning pada, Senin, 30 Maret 2026 menegaskan aturan pengeluaran ternak. Ia menyebut hanya ternak jantan siap potong yang diperbolehkan keluar.
"Pengeluaran ternak yang diizinkan hanya ternak jantan siap potong," tegasnya. Ia menambahkan ternak jantan bibit tidak diperkenankan untuk keluar daerah.
Pemerintah juga memberlakukan larangan tegas terhadap pengeluaran ternak betina. Larangan itu mencakup ternak betina bibit maupun non-bibit tanpa pengecualian.
Menurut Herman, ternak betina produktif memiliki peran strategis dalam populasi. Keberadaannya penting untuk menjaga ketersediaan indukan di daerah.
Ia menyebut perlindungan indukan menjadi prioritas pembangunan peternakan jangka panjang. Hal ini penting untuk meningkatkan produksi ternak secara berkelanjutan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dipatuhi seluruh pelaku usaha peternakan. Kepatuhan dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor peternakan daerah. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....