Ombudsman NTT Minta Penentuan Sekda Tidak Ganggu Pelayanan Publik

  • 10 Mar 2026 21:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang-Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada turut menjadi perhatian Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ombudsman berharap persoalan tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

Sebelumnya, Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Namun pelantikan tersebut dinilai menimbulkan polemik karena disebut belum mengantongi persetujuan dari Gubernur NTT.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menegaskan bahwa polemik penentuan Sekda diharapkan tidak memengaruhi kestabilan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, Sekretaris Daerah merupakan Penanggung Jawab Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam posisi tersebut, Sekda memiliki tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik di setiap satuan kerja serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. “Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah maka diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut guna memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik serta pelaksanaan evaluasinya berjalan dengan efektif,” ujar Max, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan nama antara penjabat Sekda yang ditunjuk oleh gubernur dan Sekda definitif yang dilantik oleh bupati dapat dilihat secara normatif melalui dua skema pengisian jabatan Sekda, yakni skema penunjukan penjabat dan skema pengisian Sekda definitif. Dalam skema penunjukan penjabat Sekda, kata Max, ketika pertama kali terjadi kekosongan jabatan, penunjukan penjabat Sekda dilakukan oleh bupati setelah memperoleh persetujuan gubernur.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, proses pengusulan penjabat Sekda juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bupati mengusulkan satu calon penjabat Sekda kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan sebelum ditetapkan melalui keputusan bupati. Max menambahkan bahwa masa penugasan penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan.

Jika dalam waktu tersebut Sekda definitif belum ditetapkan, gubernur dapat menunjuk penjabat Sekda melalui keputusan gubernur. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 10 Perpres Nomor 3 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengisian Sekda definitif diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Jabatan Sekda kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama yang proses pengisiannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Dalam Pasal 127 ayat (3) aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan memimpin sekretariat daerah harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan gubernur sebelum ditetapkan oleh bupati atau wali kota. “Kami berharap seluruh pihak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah agar tidak menimbulkan polemik serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat,” kata Max. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....