Dua Pemda Konsultasi Hasil Penilaian Maladministrasi Ombudsman NTT
- 10 Mar 2026 21:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pasca penyampaian Opini Hasil Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 yang dilakukan secara virtual pada 23 Februari 2026, hingga awal Maret, baru dua pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia NTT untuk melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian tersebut. Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT, Philipus Max Jemadu, mengatakan pertemuan langsung ini bertujuan membuka ruang dialog konstruktif agar pemerintah daerah dapat memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai substansi penilaian serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dua pemerintah daerah yang telah melakukan kunjungan tersebut adalah Pemerintah Kabupaten Ende dan Pemerintah Kota Kupang. Kunjungan pertama dilakukan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ende, Simon Ndena, pada 4 Maret 2026..
Sehari kemudian, Perwakilan Bagian Organisasi Setda Kota Kupang juga melakukan koordinasi dan konsultasi serupa di kantor Ombudsman NTT. Menurut Max Jemadu, pertemuan tatap muka memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memahami indikator penilaian secara lebih mendalam serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang lebih terukur dalam pelayanan publik.
Ia juga mengapresiasi langkah proaktif kedua pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, inisiatif untuk datang secara langsung mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memahami hasil penilaian sekaligus komitmen memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
Max menjelaskan bahwa penyampaian hasil penilaian dilakukan secara virtual untuk menjangkau seluruh pemerintah daerah secara efisien. Namun, forum daring memiliki keterbatasan dalam menyediakan ruang diskusi yang mendalam.
“Penyampaian secara virtual dilakukan untuk menjaga efektivitas waktu dan jangkauan. Namun untuk pendalaman substansi penilaian serta penyusunan rencana tindak lanjut yang komprehensif, pertemuan tatap muka seperti ini perlu dilakukan karena jauh lebih konstruktif,,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Senada dengan itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, menjelaskan bahwa melalui diskusi langsung pemerintah daerah dapat memperoleh penjelasan lebih detail mengenai hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025. Penilaian tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman, pelaksanaan tindakan korektif, implementasi saran perbaikan, serta penyempurnaan hasil penilaian.
Menurut Alberth, hasil penilaian Ombudsman bukan sekadar penilaian administratif, tetapi merupakan instrumen evaluasi yang dirancang untuk mendorong perbaikan sistemik dalam penyelenggaraan pelayanan publik. “Yang terpenting bukan terletak pada label penilaian, tetapi pada komitmen perbaikan yang terukur dan berkelanjutan. Setiap evaluasi harus diikuti dengan rencana aksi yang jelas serta mekanisme pemantauan terhadap implementasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah daerah di hadapan masyarakat. Karena itu, setiap hasil evaluasi dari Ombudsman harus dipandang sebagai refleksi sekaligus alarm perbaikan bagi penyelenggara pelayanan publik.
Dari total 11 pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian maladministrasi tahun 2025 di Provinsi NTT, hingga saat ini baru Pemerintah Kabupaten Ende dan Pemerintah Kota Kupang yang mengambil inisiatif melakukan koordinasi dan konsultasi langsung di Kantor Ombudsman NTT. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT berharap langkah proaktif tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya agar turut melakukan pendalaman dan membangun dialog konstruktif terkait hasil penilaian yang telah disampaikan.
Pendekatan ini dinilai penting agar proses evaluasi tidak berhenti pada penyampaian hasil semata, tetapi benar-benar bermuara pada langkah konkret dalam memperbaiki kualitas tata kelola pelayanan publik serta memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah di mata masyarakat. (DW)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....