Sekda Kupang Integrasikan DESTANA dalam Perencanaan Daerah
- 27 Feb 2026 13:56 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang– Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S. J. Sanam, membuka Workshop Integrasi Desa Tangguh Bencana (DESTANA) dan Peraturan Bupati Penanggulangan Bencana ke dalam Dokumen Perencanaan Kabupaten Kupang, yakni Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kupang, Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan pemerintah desa dalam memastikan kebijakan penanggulangan bencana terintegrasi secara sistematis dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dalam sambutan, Sekda Mateldius S. J. Sanam menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana tidak hanya menjadi tugas dan fungsi pemerintah, tetapi juga merupakan panggilan kemanusiaan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Penyelenggaraan penanggulangan bencana selain merupakan tugas pemerintah, secara sosial juga harus dimaknai sebagai panggilan kemanusiaan bagi seluruh masyarakat,” ucap Sekda Mateldius S. J. Sanam, kepada RRI.CO.ID, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebagai bagian dari penguatan kapasitas di tingkat desa, pemerintah telah mendorong pembentukan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) yang mengacu pada kebijakan nasional melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Program ini dirancang untuk membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat desa dalam menghadapi berbagai potensi bencana.
Menurutnya, pembentukan DESTANA bertujuan menciptakan sistem perencanaan partisipatif di tingkat desa, mengurangi risiko bencana, serta memperkuat kelembagaan desa agar mampu merespons situasi darurat secara cepat dan tepat.
“Upaya pembentukan DESTANA ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesiapsiagaan dan ketangguhan dalam menghadapi bencana melalui perencanaan partisipatif dan pengurangan risiko. Namun implementasinya di tingkat desa belum sepenuhnya terintegrasi secara optimal ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ucap Mateldius.
Sekda juga mengingatkan bahwa di tingkat kabupaten, kebijakan penanggulangan bencana telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kupang. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Meski demikian, tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan agar kebijakan tersebut benar-benar terakomodasi dalam dokumen perencanaan strategis daerah, khususnya dalam RENSTRA perangkat daerah dan RKPD.
“Poin penting yang perlu kita bahas adalah bagaimana proses pengarusutamaan DESTANA dan peraturan daerah ke dalam dokumen perencanaan. Ini penting agar upaya pengurangan risiko bencana tidak berjalan sektoral dan parsial, melainkan menjadi bagian integral dari proses pembangunan daerah,” ucap Mateldius.
Ia menambahkan, integrasi kebijakan penanggulangan bencana ke dalam RENSTRA dan RKPD akan memperkuat konsistensi kebijakan, mendorong sinkronisasi program lintas sektor, serta menjamin alokasi anggaran yang memadai guna mendukung ketangguhan daerah. Workshop ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret dan langkah tindak lanjut yang jelas, sehingga pengurangan risiko bencana tidak hanya menjadi program tambahan, tetapi benar-benar menjadi arus utama dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Kupang.
Dengan pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif, Pemerintah Kabupaten Kupang optimistis mampu membangun daerah yang lebih tangguh, responsif, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang. (Andry/Ady)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....