Kanwil Kemenkum NTT Gelar Rapat Persiapan Pelatihan Paralegal

  • 10 Feb 2026 13:54 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Sebanyak 20 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui aplikasi Zoom mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Pelatihan Paralegal, yang akan ditempatkan pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan  yang di gelar Kantor Wilayah Kementrian Hukum NTT.  Rapat persiapan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTT, Hasran Sapawi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, serta didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni.

Dalam arahannya, Hasran Sapawi menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah strategi pemerintah dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. “Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan hadir untuk memastikan masyarakat, khususnya di desa dan kelurahan, mendapatkan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Di negara maju benar-benar hadir untuk masyarakat,” Kata  Hasran Sapawi, Senin (9/2/2026).

Sementara itu  Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yunus Bureni, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal agar mampu menjalankan peran secara optimal sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Pelatihan paralegal ini bukan sekedar formalitas, tetapi menjadi sarana penting untuk membekali paralegal dengan pemahaman hukum dasar, teknik penyelesaian, serta etika dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTT mengundang para Ketua/Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk hadir dalam rapat persiapan pelaksanaan pelatihan paralegal yang akan dilaksanakan secara virtual. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, pematangkan konsep pelatihan, serta memastikan pelaksanaan pelatihan paralegal dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pelatihan paralegal ini diharapkan  Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dapat berfungsi secara optimal sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di seluruh pelosok Provinsi Nusa Tenggara Timur.(humas/anna).

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....