KPUD Sumba Barat Sosialisasikan Aturan PAW Terbaru
- 10 Feb 2026 08:56 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Sumba-Ketua KPUD Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo, menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPR Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam proses PAW ke depan.
Menurut Teguh, kegiatan sosialisasi tersebut ditujukan terutama kepada partai politik dan instansi lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses PAW. Hal ini dinilai penting agar seluruh pihak memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga proses PAW dapat berjalan sesuai aturan.
Ia menjelaskan bahwa secara substansi, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tidak mengalami banyak perubahan dibandingkan aturan sebelumnya. Dasar hukum yang digunakan masih mengacu pada undang-undang lama. Namun, perubahan signifikan dipengaruhi oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 8 Tahun 2023 dan Putusan MK Nomor 176 Tahun 2024.
Dalam Putusan MK tersebut diatur bahwa anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri dari partai lain pada pemilu berikutnya tetap dapat mempertahankan keanggotaannya, sepanjang partai asal tidak mencabut haknya. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan anggota DPR mengundurkan diri atau diberhentikan melalui PAW.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 176 Tahun 2024 menegaskan bahwa anggota DPR yang telah terpilih tidak diperbolehkan mengundurkan diri. Aturan ini dimaksudkan untuk melindungi hak suara rakyat yang telah memberikan pilihannya kepada calon terpilih dalam pemilu legislatif.
Teguh menambahkan bahwa dalam proses PAW, KPU bersifat pasif karena tahapan dimulai dari partai politik, kemudian ke DPR, diteruskan ke KPU, dan kembali ke DPR sebelum diproses oleh pemerintah. Ia menekankan bahwa PAW tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa kelengkapan administrasi dan usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan. (Jl)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....