Samsat Rote Ndao Imbau Wajib Pajak
- 08 Feb 2026 13:18 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Samsat Rote Ndao mengimbau masyarakat segera melunasi pajak kendaraan bermotor. Imbauan ini menyusul penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Kepala Samsat Rote Ndao, Petrus Manehat, meminta kesadaran seluruh pemilik kendaraan. Ia menekankan kepatuhan pajak sebagai bentuk cinta daerah.
“Sadarlah Bapak Mama untuk memberi kontribusi bagi daerah yang kita cintai,” katanya kepada RRI Jumat, (6/2/2026). Menurutnya, pajak merupakan kewajiban seluruh warga.
Petrus menyebut kendaraan dari luar daerah juga diminta berkontribusi melalui balik nama. Samsat siap memfasilitasi proses tersebut.
“Kalau bisa minimal lakukan balik nama, nanti kami bantu di Samsat,” ujarnya. Ia berharap langkah ini meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut Petrus, kepatuhan pajak membantu mempercepat pembangunan daerah. Hasil pajak digunakan untuk berbagai kebutuhan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan menunggak pajak tidak boleh membeli BBM subsidi. Aturan ini berlaku di seluruh SPBU di wilayah NTT.
“Semua ini demi kebaikan daerah kita bersama,” katanya. Ia mengajak masyarakat mematuhi regulasi dengan penuh tanggung jawab. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....