RPH Fatubesi: Warga Hidup dalam Pencemaran
- 28 Jan 2026 12:14 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Setiap dini hari, aktivitas Rumah Potong Hewan (RPH) Fatubesi, Kota Kupang, kembali bergulir. Bagi pemerintah, ini rutinitas pelayanan publik. Namun bagi warga di sekitarnya, RPH justru menjadi sumber pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Bau menyengat tercium sejak pukul tiga pagi. Kebisingan kendaraan pengangkut ternak dan suara hewan potong memecah waktu istirahat warga. Kondisi ini dialami setiap hari oleh masyarakat yang tinggal berdampingan langsung dengan fasilitas milik pemerintah daerah tersebut.
Masalah paling serius adalah limbah cair. Air buangan berwarna gelap mengalir keluar dari area RPH, merembes ke lingkungan permukiman. Warga menilai limbah tersebut mengandung sisa darah dan kotoran hewan yang tidak melalui pengolahan memadai sebelum dibuang.
“Ini bukan air biasa. Bau dan warnanya jelas limbah,” ujar seorang warga Fatubesi.
Keluhan warga bukan hal baru. Sejak RPH sapi direlokasi ke wilayah lain, masyarakat dijanjikan pemindahan RPH babi dari kawasan permukiman. Janji itu tak pernah terealisasi. Bertahun-tahun berlalu, masalah yang sama terus berulang tanpa solusi permanen.
Ironisnya, dampak pencemaran tidak hanya dirasakan warga. Sebuah sekolah dasar yang berbatasan langsung dengan RPH ikut terdampak. Limbah mengalir masuk ke area sekolah setelah tanggul penahan rusak. Bau menyengat kerap tercium saat proses belajar-mengajar berlangsung.
Plt Kepala Sekolah setempat mengungkapkan kekhawatiran terhadap kesehatan peserta didik. Lingkungan yang tidak higienis berpotensi memicu penyakit, mulai dari infeksi saluran pernapasan hingga penyakit berbasis lingkungan lainnya.
“Ini menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengakui pengelolaan limbah RPH belum optimal. Limbah darah dan sisa pemotongan hewan seharusnya diolah hingga aman sebelum dibuang ke lingkungan.
Namun pemerintah berdalih, pembenahan membutuhkan evaluasi teknis mendalam dan dukungan anggaran. Proses perbaikan disebut tidak bisa dilakukan secara instan, mengingat RPH merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus tetap beroperasi.
Di sisi lain, DPRD Kota Kupang mendorong langkah cepat untuk menekan dampak pencemaran. Komisi terkait meminta pemerintah melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah sebagai solusi jangka pendek, sambil mengkaji opsi relokasi sebagai langkah jangka panjang.
Meski demikian, DPRD juga mengakui pemindahan RPH bukan perkara mudah. Persoalan lahan, anggaran, dan potensi penolakan warga di lokasi baru menjadi tantangan serius yang harus dihadapi.
Bagi warga Fatubesi, seluruh alasan tersebut tidak menjawab persoalan utama. Mereka menuntut ketegasan dan keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar atas lingkungan yang sehat.
“Kalau ini usaha milik swasta, mungkin sudah lama ditutup. Karena ini milik pemerintah, seolah dibiarkan,” keluh warga.
Di tengah tarik-menarik kebijakan dan keterbatasan anggaran, warga Fatubesi masih harus hidup berdampingan dengan bau, limbah, dan kebisingan. Mereka menunggu satu hal yang hingga kini belum hadir: keputusan tegas negara untuk melindungi warganya dari pencemaran di halaman rumah sendiri. (As)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....