Kepala BBKSDA NTT Menyayangkan Aksi Penembakan Burung Hantu
- 28 Jan 2026 11:38 WIB
- Kupang
RR.CO.ID, Kupang -Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, menyayangkan tindakan penembakan satwa liar burung hantu jenis Serak Jawa. Ia mengatakan aksi yang dilakukan warga Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, melanggar undang-undang konservasi dan dapat dikenai sanksi.
"Secara undang-undang KSDAM memang karena yang dikonservasi SDA dan hayati ekosistem itu khusus mengatur satwa liar yang dilindungi. Namun yang tidak dilindungi juga diatur dalam undang-undang kehutanan," kata Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi dalam Obrolan Budaya Pro4 RRI Kupang, Senin.
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi mengatakan bahwa seluruh makhluk hidup memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, manusia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi serta menjaga kelestarian satwa liar.
"Burung hantu ini kan juga bagian dari rantai makanan, kalau dikurangin maka satwa liar yang menjadi mangsanya akan semakin banyak. Tentunya ininakan menjadi masalah buat manusia, contohnya menjadi hama atau mengganggu karena tidak ada kontrol terhadap populasi tersebut," ujar Adhi Nurul Hadi.
Adhi Nurul Hadi menjelaskan mitos-mitos yang ada saat ini merupakan warisan leluhur yang seharusnya disikapi secara bijak oleh masyarakat modern. Menurutnya, keberadaan burung hantu dapat dijadikan sebagai indikator kestabilan dan kesehatan eksosistem suatu daerah.
"Terkait dengan mitos burung hantu dapat menyampaikan bahaya, bukan berarti akan ada bahaya dan menghilangkan burung hantunya. Namun kita harus waspada dan bukan hanya saat melihat burung hantu saja, tapi dalam segala kegiatan kita harus waspada," ujar Kepala BBKSDA NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....