BPN NTT Libatkan Desa Sukseskan PTSL 2026
- 22 Jan 2026 18:10 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk melibatkan pemerintah desa secara aktif dalam menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kepala Kanwil ATR/BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P, menyampaikan bahwa peran desa menjadi kunci utama keberhasilan PTSL karena seluruh rangkaian kegiatan bermuara langsung di lokasi desa.
Kakanwil ATR/BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas saat ditemui RRI di Aula BPN NTT, Kamis (22/1/2026). (Foto: Delvin).
“Kepala Desa yang akhirnya nanti akan menjadi juga anggota Panitia. Beliau mulai menghimpun bidang-bidang tanah yang belum terukur, yang belum bersertifikat. Mungkin menghimbau dulu pada RT RW, untuk supaya masyarakat itu mendaftarkan dirinya ke desa. Nanti dari desa, mengajukan permohonan ke Kepala Kantor untuk ditetapkan sebagai lokasi PTSL,” ujar Fransiska.
Fransiska menjelaskan, pada tahun 2025 Kanwil ATR/BPN NTT berhasil menuntaskan 52.000 bidang PTSL dan 3.649 bidang redistribusi tanah bagi petani dengan capaian 100 persen, sehingga total 53.649 sertifikat telah diselesaikan. Memasuki tahun 2026, BPN NTT kembali mendapat target 99.750 bidang PTSL gratis yang tersebar di 22 kabupaten/kota se-NTT.
“Target ini kami harapkan dapat dilaksanakan sepenuhnya tanpa pemblokiran anggaran, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya,” katanya.
Wilayah dengan alokasi terbanyak antara lain Manggarai Timur, Sumba Tengah, Sikka, dan Sumba Timur, masing-masing sekitar 9.500 bidang. Pelaksanaan PTSL dilakukan dengan pendekatan berbasis desa.
Pemerintah desa mengajukan permohonan lokasi PTSL kepada Kantor Pertanahan, yang kemudian akan membentuk Panitia Ajudikasi melalui pelantikan resmi. Panitia tersebut terdiri dari satuan tugas pengukuran (Satgas A), pengumpulan data yuridis (Satgas B), dan administrasi, dengan kepala desa atau lurah sebagai anggota panitia.
“Seluruh proses, mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penyerahan sertifikat, dilakukan di desa. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor pertanahan,” kata Fransiska.
Fransiska menegaskan bahwa PTSL merupakan program gratis tanpa pungutan biaya pelayanan pertanahan. Masyarakat hanya menanggung kebutuhan pribadi seperti patok batas dan materai.
Seluruh sertifikat PTSL yang diterbitkan pada tahun 2026 akan berbentuk sertifikat elektronik, sehingga masyarakat langsung memperoleh dokumen pertanahan yang aman, modern, dan tersimpan dalam bank data BPN. “Output PTSL 2026 semuanya elektronik. Masyarakat tidak perlu lagi mengajukan alih media,” ujarnya.
Dengan keterlibatan desa, data pertanahan diharapkan semakin lengkap dan akurat, sehingga mampu meminimalisir sengketa tanah di masyarakat. Selain itu, data digital tersebut juga mendukung percepatan pembangunan desa dan daerah.
Namun demikian, Fransiska mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga batas fisik tanahnya. “BPN menjaga dokumen dan datanya, tetapi patok dan batas tanah harus dijaga oleh pemiliknya agar tidak terjadi penyerobotan,” tuturnya.
Melalui sinergi antara BPN dan pemerintah desa, PTSL 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....