Pemkot Kupang Bahas Penataan Ruang Bersama DPD RI
- 31 Jul 2025 07:55 WIB
- Kupang
KBRN,Kupang: Pemerintah Kota Kupang menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Ir. Abraham Paul Liyanto, dalam rangka reses di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang. Pertemuan tersebut fokus membahas tantangan dan kebijakan strategis dalam implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya di wilayah perkotaan.
Ir. Abraham menekankan pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun sistem penataan ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. Ia menyebut Kota Kupang memiliki posisi penting sebagai ibu kota provinsi yang perlu dirancang secara terstruktur dan berkeadilan.
“Undang-Undang 26/2007 adalah fondasi penting untuk merancang ruang hidup yang manusiawi. Kupang punya potensi menjadi contoh, asal pendekatannya sistemik dan terbuka terhadap praktik baik dari luar,” Ujar Abraham.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH, menyampaikan bahwa Pemkot Kupang saat ini tengah meninjau ulang dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Review tersebut dilakukan secara hati-hati agar selaras dengan regulasi nasional dan merespons dinamika pembangunan kota.
“Kami pastikan review RTRW tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, dan tetap responsif terhadap pertumbuhan kota. Tata ruang harus menjamin ketertiban dan keberlanjutan,” ujar Ignasius.
Pertemuan juga membahas potensi peraturan daerah baru di bidang Bangunan Gedung Daerah (BGD) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang menurut Ignasius masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut dengan peraturan pusat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....