Pemprov NTT Akan Mengkaji Aturan Bagi Mobil Pikap

  • 09 Jul 2025 17:12 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma mengatakan pemerintah provinsi akan mengkaji kebijakan terkait perizinan penyelenggaraan angkutan pasar. Hal ini disampaikan saat melakukan pertemuan bersama perwakilan komunitas sopir pikap dan mahasiswa aliansi Cipayung yang menolak aturan tersebut.

"Kami akan melakukan pendekatan dengan semua pihak, mencari informasi, survei lapangan, dan mendengar masukan dari semua pihak. Dalam waktu 3 hari, setelah itu baru bisa menentukan keputusan, mengambil kebijakan yang baru," kata Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, di Kupang, Selasa (8/5/2025).

Wagub Johni Asadoma mengimbau agar sopir pikap dapat menjaga keselamatan para penumpang yang menggunakan jasa angkutan tersebut. Dikatakan pemprov akan memantau terkait aturan penggunaan mobil barang untuk angkutan orang dan pengaturan rute lalu lintas kabupaten/kota.

"Aturan telah dibuat tidak mungkin kita langgar, beberapa hal kita bisa longgarkan tapi masalah penumpang ada ketentuannya. Kita akan pantau, bawa orang banyak-banyak kalau terjadi kecelakaan pemerintah yang disalahkan," ucap Wagub Johni.

Ketua Komunitas Pikap Kabupaten dan Kota Kupang, Joni Gela berharap agar pemprov dapat meninjau aturan terkait operasional mobil pikap. Menurutnya larangan yang diberlakukan saat ini, akan mempengaruhi penghasilan sopir pikap untuk membiayai keluarga dan menyekolahkan anak-anak mereka.

"Minta maaf kami tidak tahu tentang aturan, yang kami tahu bagaimana bisa hidup menafkahi keluarga dengan cara halal. Pikap itu sudah terlalu banyak karena masyarakat melihat ada peluang untuk bisa hidup disitu, bisa dapat penghasilan, dan mencukupi kebutuhan keluarga," ujar Joni Gela.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan massa aksi menyampaikan lima tuntutan terkait aturan dan perlakuan yang dialami oleh sopir pikap. Permohonan tersebut diantaranya, pemerintah dapat merevisi kebijakan jumlah kapasitas kendaraan untuk mengangkut 5 penumpang yang dinilai terlalu sedikit.

Komunitas sopir pikap juga meminta agar pemerintah dapat menghentikan tindakan intimidatif dari petugas Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Selain itu, mereka juga meminta perlindungan hukum dan regulasi daerah sehingga kendaraan pikap dapat mengangkut penumpang secara legal dan aman.

Pemerintah provinsi diharapkan dapat mengusut praktik pungutan liar (pungli) yang sering dihadapi oleh sopir pikap jalur kota maupun kabupaten. Selain itu, kelonggaran penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dapat diberlakukan bagi mobil pikap.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....