Pemerintah Indonesia Berikan Bebas Visa Kunjungan untuk WN Timor Leste

  • 15 Feb 2023 16:37 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Pemerintah Indonesia Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0058.01.01 Tahun 2023 tentang kebijakan Keimigrasian mengenai layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik Visa On Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan, memberikan pembebasan Visa Kunjungan untuk Warga Negara Timor Leste.

Ketika dikonfirmasi rri.co.id pada Rabu (15/2/23) Kasi Teknologi Informasi dan komunikasi Keimigrasian Kelas I TPI Kupang Fitra Izharry membenarkan hal tersebut.

Menurutnya pemberian bebas Visa Kunjungan bagi Warga Timor Leste memiliki jangka waktu maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Bebas Visa Kunjungan ini bisa dipergunakan untuk kunjungan wisata, kemudian kunjungan pembelian barang, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan rapat dan kunjungan pembicaraan bisnis dan hanya 30 hari berbeda dengan Visa On Arrival,” ucapnya

Dia mengatakan saat ini pemberlakuan bebas visa di NTT telah diterapkan di PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Atambua.

“Kalau yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kupang di Pelabuhan Tenau Kupang dan ada juga di Maritaing di Alor di sana kita sudah mulai aktifkan kembali Pos Lintas Batas kita,” katanya.

Terkait dengan persyaratan pengguna bebas Visa Kunjungan disampaikan oleh Fitra Izharry, masa berlaku paspor kebangsaan yang masih berlaku minimal 6 bulan dan menunjukan tiket kembali ke negaranya atau tiket terusan berpergian ke negara lain.

“Dengan adanya pemberian bebas visa ini memberikan kemudahan bagi Warga Negara Timor Leste dan meningkatkan kunjungan Wisatawan dan mendukung kegiatan perekonomian di daerah perbatasan Indonesia dan Timor Leste,” ujarnya.

Saat ini terdapat 10 negara ASEAN yang menjadi subjek bebas visa kunjungan yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste. (CS)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....