Komnas HAM RI Minta Kolaborasi Bersama dalam Upaya Pemberantasan TPPO di NTT

  • 25 Jul 2026 16:55 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam penanganan perkara TPPO. Menurutnya, penggunaan undang-undang tersebut akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan menggunakan ketentuan lain dengan ancaman pidana yang lebih ringan.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah ketika melakukan kunjungan kerja dan audensi ke Kapolda NTT, Rabu 22 Juli 2026, di Mapolda NTT. Dalam siaran pers diterima RRI, Sabtu 25 Juli 2026, harapan agar Polda NTT menjadi pilot project nasional merupakan amanah sekaligus motivasi bagi Polda NTT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

“Dengan kolaborasi yang semakin kuat bersama seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis upaya pemberantasan TPPO, perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak-hak korban dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan Nusa Tenggara Timur yang aman, humanis, dan berkeadilan,” kata Anis Hidayah. Data dari LPSK bahwa Provinsi NTT masih menjadi salah satu daerah dengan angka kasus TPPO dan TPKS yang tinggi di Indonesia.

LPSK mengapresiasi langkah aktif Polda NTT dalam mengajukan permohonan restitusi bagi korban, namun mengingatkan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, pengajuan restitusi merupakan kewenangan Jaksa PenuntutUmum (JPU). LPSK juga mengusulkan agar pemeriksaan terhadap korban TPPO dapat dilakukan langsung di tempat tinggal korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan psikologis.

Selain itu, LPSK meminta agar Rumah Sakit Bhayangkara dapat menerima korban-korban penganiayaan berat, termasuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mekanisme pembiayaan diharapkan dapat ditanggung melalui skema restitusi setelah proses perhitungannya selesai.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat penanganan TPPO, meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berpihak kepada korban di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan bersama Polda NTT dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun LPSK yang akan digelar pada 5 Agustus 2026 mendatang. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....