Serap Aspirasi di NTT, Komisi XIII DPR RI RDP Bersama Mitra Vertikal
- 26 Jul 2026 17:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Komisi XIII DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 ke Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu 22 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur tersebut dikemas dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Kanwil Kementerian Hukum NTT, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT, Kanwil Kementerian HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, bersama anggota Komisi XIII DPR RI, yakni Dr. Rieke Diah Pitaloka, Drs. Rapidin Simbolon, M.M., Dr. Umbu Kabunang Redi Yanto Hunga, S.H., Bias Layar, S.H., Dr. H. Anwar Sadad, M.Ag., H. Ali Mazi, S.H., Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag., Fauqi Hapideso, Hj. Saadah Uluputty, S.T., serta Irjen Pol. (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur, Decky Nurmansyah, didampingi para pejabat struktural Kanwil Ditjenpas NTT serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang.
Kakanwil Decky memaparkan kondisi terkini lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah NTT. Berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, serta inovasi layanan melalui aplikasi Aksara Nusa. Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI adalah penanganan overstaying di lapas dan rutan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT menjelaskan bahwa tingkat overstaying di Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini berada di bawah 10 persen. Capaian tersebut merupakan hasil dari penguatan koordinasi serta optimalisasi pelaksanaan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi XIII DPR RI selanjutnya mendorong Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus mengoptimalkan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Wakil Menteri terkait penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Implementasi tersebut diharapkan dapat memastikan proses pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun bebas murni, dilaksanakan secara tepat waktu sehingga mampu meminimalkan potensi terjadinya overstaying di lapas dan rutan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dr. Andreas Hugo Pareira pada kesempatan yang juga menegaskan bahwa kunjungan kerja reses merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR RI untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII.
Menurutnya, berbagai masukan, persoalan, maupun keberhasilan yang disampaikan oleh seluruh instansi vertikal di NTT akan menjadi bahan penting bagi Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui sejumlah usulan tersebut bisa menghasilkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
"NTT memiliki karakteristik wilayah yang unik sehingga diperlukan dukungan kebijakan, penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta pemenuhan sarana dan prasarana yang memadai," ujar Andreas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dan diskusi bersama seluruh instansi mitra kerja Komisi XIII DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam forum tersebut, masing-masing instansi memaparkan capaian kinerja, berbagai inovasi pelayanan, tantangan yang dihadapi di lapangan, serta sejumlah usulan strategis guna memperkuat penyelenggaraan pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan perlindungan saksi serta korban.
Menanggapi berbagai masukan, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT Decky Nurmansyah menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi XIII DPR RI terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan di Nusa Tenggara Timur.
"Kami menyambut baik kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI sebagai wadah untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah," ucapnya.
Decky juga mengatakan bahwa masukan-masukan yang disampaikan, akan menjadi motivasi bagi Kanwil Ditjenpas NTT untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, mengoptimalkan pemenuhan hak warga binaan, serta menghadirkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat.
Dengan kunjungan kerja reses ini diharapkan sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh instansi mitra kerja Komisi XIII semakin kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan di bidang hukum, hak asasi manusia, keimigrasian, pemasyarakatan, dan perlindungan saksi serta korban yang profesional, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di NTT.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....